kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Pemerintah tak akan percepat IUPK untuk Freeport


Kamis, 23 Juli 2015 / 08:42 WIB
Pemerintah tak akan percepat IUPK untuk Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan isyarat untuk menunda perpanjangan kontrak atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, akan tetap mengikuti aturan bahwa perpanjangan Kontrak Karya (KK) baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

"Sudah pasti pemerintah akan stick pada aturan, karena aturan yang berlaku dua tahun, kita akan tetap gunakan itu," jelas dia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (22/7).

Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut meminta pemerintah mengikuti aturan yang berlaku yaitu untuk memakai UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Dimana dalam aturan tersebut, perpanjangan Kontrak Karya baru bisa dilakukan dalam dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

"Tapi jangan lupa Freeport masih ada kontrak yang valid sampai 2021. Jadi tidak ada alasan untuk slow down operasi," ungkapnya.

Lebih lanjut ia bilang, pemerintah tidak akan gegabah untuk memutus kontrak Freeport begitu saja. Pasalnya, pemerintah telah berkomitmen untuk tetap menjaga investasi perusahaan asal Amerika itu. Apalagi saat ini, pemerintah juga sedang giat untuk menggenjot investasi.

Sudirman bilang, tidak mungkin membiarkan investasi yang sudah berjalan diabaikan begitu saja. "Tidak ada satu sinyal pun untuk memutus (investasi). Tapi memang, peraturan perundangan tidak sesuai dengan yang saat ini, yang mesti kita katakan adalah hukumnya belum bisa dilakukan (perpanjangan kontrak), tapi secara pesan kami ingin jaga kelangsungan investasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×