kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor kayu olahan Indonesia mencapai US$ 11,64 miliar sepanjang tahun 2019


Jumat, 03 Januari 2020 / 17:24 WIB
Ekspor kayu olahan Indonesia mencapai US$ 11,64 miliar sepanjang tahun 2019
Pemaparan kinerja sektor usaha kehutanan oleh KLHK di Jakarta (3/1/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan, total nilai ekspor kayu olahan Indonesia tahun 2019 sebesar US$ 11,64 miliar, turun 4% dari nilai ekspor tahun 2018 sebesar US$ 12,13 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan, penurunan itu imbas dari kondisi perekonomian global yakni adanya perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang berdampak pada menurunnya volume perdagangan sektor usaha kehutanan tahun 2019. Pasalnya negara tujuan ekspor terbesar produk kayu olahan Indonesia adalah Tiongkok diposisi teratas, diikuti Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa dan Korea.

Baca Juga: Potensi Produk Indonesia di Pasar Australia

“Penurunan permintaan dunia melemahkan kinerja ekspor kayu olahan Indonesia, yang secara berantai menurunkan permintaan pasokan bahan baku dari sektor hulu, baik dari hutan alam maupun hutan tanaman,” kata Indroyono, Jumat (3/1).

Indroyono mengatakan, produksi kayu hutan alam tahun 2018 mencapai 7 juta meter kubik, sedangkan tahun 2019 hanya tercapai 5,8 juta meter kubik atau turun 16,30 %. Penurunan produksi hutan alam ini terutama karena berkurangnya permintaan pasokan dari industri pengolahan kayu, terutama industri panel dan woodworking yang sebagian besar bahan bakunya menggunakan kayu alam.

Sementara itu, produksi hutan tanaman juga mengalami penurunan tipis, pada tahun 2018 mencapai 40 juta meter kubik, sementara produksi hutan tanaman tahun 2019 tercatat 39 juta meter kubik, atau turun 1,63 %.

“Yang cukup menggembirakan dari hutan tanaman, terjadi kenaikan luas penanaman yang cukup signifikan dimana tahun 2018 penanaman hanya mencapai 196.000 ha, sedangkan pada tahun 2019 lalu realisasi tanaman meningkat 51,09 %, menjadi 297.000 ha," ujar dia.

Baca Juga: Ini daftar lima Tol Trans Sumatera yang beroperasi tahun depan

Meski begitu, lanjut Indroyono, terdapat tren yang cukup menjanjikan yaitu tren produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang terus meningkat.

“Sebagai bagian dari lini konfigurasi bisnis baru kehutanan, kenaikan produksi HHBK dari tahun ke tahun, dimana pada tahun 2018 produksi sebesar 358,8 ribu ton, sedangkan tahun 2019 produksinya mencapai 380,61 ribu ton," ucap dia.

Sementara itu, tren ekspor Tanaman dan Satwa Liar (TSL) yang merupakan pengembangan dari HHBK terus meningkat sampai tahun 2018 meski pada tahun 2019 yang lalu sedikit mengalami penurunan. “Ekspor produk TSL ini sangat potensial di kembangkan di areal IUPHHK untuk pengembangan bioprospecting” ujar Indroyono.

Lebih lanjut, Indroyono memprediksi tahun 2020 produksi kayu alam relatif tetap, sedangkan produksi kayu tanaman akan meningkat. “Pasokan bahan baku industri pengolahan kayu akan bergeser ke hutan tanaman, kayu alam hanya akan digunakan untuk produk bernilai tinggi,” ujar dia.

Baca Juga: Mulai pekan depan, tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung resmi berbayar

APHI menyebutkan, produksi HHBK dan bioprospecting serta investasi usaha di pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan kebijakan pengembangan multi usaha di hutan produksi, yang sedang digodok intensif saat ini.

Sementara itu, kenaikan realisasi penanaman akan terus berlanjut di tahun 2020 sejalan dengan terbitnya Permen LHK No P.10 dan No. P.11 tahun 2019, yang memberikan pengaturan dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut serta Permen LHK No. P.62 tahun 2019 tentang Pembangunan HTI.

Indroyono menyambut baik upaya pemerintah yang saat ini sedang dalam tahap proses revisi Permen ESDM No. 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, untuk merubah skema penentuan harga yang awalnya didasarkan pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) menjadi skema Feed in Tariff.

Menurut dia, skema yang terakhir ini lebih fair, karena didasarkan atas biaya investasi minus margin keuntungan.

Baca Juga: Kepala BNPB pastikan memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak banjir

“Didukung dengan kebijakan insentif keringanan PNBP untuk Kayu Bulat Kecil yang sedang diproses saat ini, pengembangan energi bio massa dari hutan produksi akan makin berkembang,” ucap dia.

APHI berharap, dalam jangka pendek dapat diterbitkan kebijakan insentif fiskal untuk mengurangi beban usaha dalam rangka mendorong investasi dan ekspor hasil hutan tahun 2020.

“Insentif antara lain dalam bentuk pembayaran DR dalam Rupiah, insentif PNBP kayu bulat kecil dan produk perhutanan sosial, percepatan restitusi PPN, PPN log 0%, penurunan pajak ekspor veneer dan keringanan PBB,” ucap dia.

Selain prakondisi kebijakan tersebut, dalam rangka peningkatan ekspor kayu olahan, didorong kerjasama dengan para Duta Besar RI untuk negara-negara dengan tujuan ekspor potensial, yang dalam waktu dekat akan dimulai dengan Dubes RI di Beijing dan Dubes RI di Seoul.

“Para Dubes ini akan memfasilitasi perluasan pasar untuk ekspor kayu olahan Indonesia,” kata Indroyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×