kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ekspor kembali dibuka, ini 9 perusahaan yang boleh menjual nikel ke luar negeri


Senin, 11 November 2019 / 16:57 WIB
Ekspor kembali dibuka, ini 9 perusahaan yang boleh menjual nikel ke luar negeri
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas yang memastikan dibu


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas yang memastikan dibukanya kembali ekspor nikel bagi sebagian perusahaan.

Dalam nota dinas nomor ND-1076/BC/2019 yang diterima Kontan.co.id, Senin (11/11), putusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Kamis (7/11) lalu di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Harga nikel anjlok akibat dua faktor, salah satunya Indonesia melanjutkan ekspor

Rapat tersebut membahas hasil verifikasi tingkat kemajuan fasilitas pemurnian (smelter) yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap perusahaan yang ekspor bijih nikel-nya diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).

Dari situ, Dirjen Minerba telah memberikan jawaban melalui Surat nomor 1911/30/DJB/2019 pada 8 November 2019 terkait kemajuan fisik fasilitas pemurnian dan kebijakan ekspor bijih nikel.

Salah satu poin dalam surat tersebut adalah tim Kementerian ESDM telah melakukan pengawasan ke sejumlah fasilitas smelter pada 29 Oktober hingga 2 November 2019. Hasilnya, terdapat sejumlah perusahaan yang kemajuan fisik pembangunan smelter-nya tidak signifikan, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia.

Kemudian, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2019, masa berlaku rekomendasi Persetujuan Ekspor (PE) nikel kadar <1,7% ditetapkan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Baca Juga: Blunder pertama di pemerintahan Jokowi, penyetopan ekspor nikel yang tidak jelas

Lantas, terdapat 9 perusahaan yang terkena NHI dapat dilayani ekspornya sesuai ketentuan perundang-undangan apabila kedapatan kadar nikel <1,7% dan PE atas perusahaan tersebut masih berlaku.

“Namun terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari Dirjen Minerba sehingga belum dapat dilayani ekspornya,” ungkap isi surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Adapun daftar perusahaan nikel yang dapat dilayani ekspornya antara lain PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wanatiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, dan PT Gebe Sentra Nickel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×