kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Ekspor nikel distop Jonan, Antam bisa kehilangan Rp 2 triliun


Kamis, 15 Agustus 2019 / 08:43 WIB
Ekspor nikel distop Jonan, Antam bisa kehilangan Rp 2 triliun
ILUSTRASI. Arie Prabowo Ariotejdo Dirut Antam sedang di tambang nikel


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

Dalam beleid tersebut, nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 lebih dari satu atau sama dengan 42% digolongkan dalam mineral logam dengan kriteria khusus.

Dengan relaksasi tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah atau sedang membangun smelter pun bisa mengekspor komoditasnya maksimal lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengklaim, hingga saat ini belum ada perubahan sehingga peraturan yang lama masih tetap berlaku.

Bambang pun mengaku tidak tahu apakah akan ada perubahan, baik dari percepatan jadwal penutupan ekspor ore nikel maupun spesifikasi dari kadar ore yang boleh diekspor.

"Saya tidak mau berandai-andai, nanti kalau memang keluar peraturannya, baru bisa comment. Prinsipnya sebelum ada aturan baru, yang lama tetap berlaku," katanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×