Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengusaha komoditas mineral non logam zirkonium menyambut gembira terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2015 terkait peningkatan nilai tambah mineral.
Keluarnya beleid anyar tersebut, membuat ekspor pasir zirkon yang selama enam bulan belakangan terhambat akan kembali lancar.
"Kami menyambut positif telah diterbitkannya peraturan baru ini, sehingga persoalan batasan minimum pasir zirkon sudah jelas ketika pemeriksaan di Bea Cukai," kata Pius Hendry, Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Zirkonium Indonesia (PPZI) ketika dihubungi KONTAN, Rabu (25/3).
Dalam Permen ESDM Nomor 8/2015, pemerintah menetapkan batasan minimum pasir zirkon yang boleh diekspor yakni Zr02 + Hf 65,5%.
Sementara, dalam beleid sebelumnya yaitu Permen ESDM Nomor 1/2014, penetapan kadar minimum pasir zirkon hanya dicantumkan dengan rumusan Zr02 minimal 65,5%. "Tidak dimasukkannya hafnium (Hf) membuat masalah, karena tidak mungkin kandungan tersebut dipisahkan dalam pasir zirkon," ujar Pius.
Menurut dia, pada 2014 lalu total volume produksi pasir zirkon nasional sekitar 30.000 ton. Untuk 2015 ini, pihaknya optimistis produksi bisa ditingkatkan menjadi 40.000 ton, di mana sebagian besar ditujukan ke pasar ekspor di China.
"Harga pasir zirkon masih rendah, sekitar US$ 1.000 per ton, atau masih jauh menurun dibandingkan harga pada dua tahun lalu yang sempat mencapai US$ 2.150 per ton," imbuh Pius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News