Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah membuka kembali kegiatan ekspor mineral mentah atawa ore, setelah sejak 12 Januari 2014 silam melarang aktivitas tersebut. Namun, ekspor bijih mineral hanya berlaku untuk penelitian dengan volume terbatas dan persyaratan tertentu.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8/2015 terkait revisi Permen ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian.
Susyanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pihaknya mengakomodasi perusahaan tambang yang hendak mengirimkan ore untuk penelitian.
"Ada revisi pasal yang menampung tentang pengiriman contoh ore untuk penelitian dengan jumlah dan persyaratan tertentu," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Selasa (24/3) malam.
Selain itu, beleid anyar tersebut juga merevisi lampiran tentang kadar batasan minimum produk mineral yang boleh diekspor. Misalnya, perubahan klasifikasi konsentrat pasir besi menjadi besi, serta penurunan kadar untuk mineral non logam.
Meskipun beleid ini sudah resmi ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said, sayangnya kebijakan anyar ini belum bisa diakses di website Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News