kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,10   12,79   1.41%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekspor timah bengkak sebelum ada pembatasan


Kamis, 18 Juni 2015 / 11:38 WIB
Ekspor timah bengkak sebelum ada pembatasan


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pasca penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2015 tentang perubahan Permendag No. 44/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah, volume perdagangan ekspor timah batangan Indonesia naik pesat. Oleh karena itu, pemerintah diminta waspada akan terjadinya ekspor timah batangan secara besar-besaran sebelum pemberlakuan beleid mulai 1 Agustus 2015 nanti.

Lihat saja, volume ekspor timah pada Mei 2015 lalu. Pada bulan itu, volume transaksi perdagangan timah di Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencapai 6.395 ton, atau melonjak 35,3% ketimbang April 2015 sebesar 4.725 ton.

Agung Nugroho, Corporate Secreatary PT Timah Tbk mengatakan, lonjakan ekspor saat ini karena banyak perusahaan memanfaatkan waktu tersisa sebelum efektifnya Permendag Nomor 33/2015. "Ekspor timah Indonesia memang meningkat sesuai dengan perkiraan kami, mungkin karena faktor cuci gudang sebelum pemberlakuan kebijakan yang baru," kata dia kepada KONTAN, Selasa (16/6).

Asal tahu saja, pada pertengahan Mei 2015 lalu, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Permendag No 33/2015 yang akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang. Beleid anyar itu pengetatan ekspor dengan klausul antara lain, hanya ada tiga jenis produk timah bisa diekspor, yaitu; timah murni batangan dengan kadar Sn 99,9%; timah solder kadar Sn 99,7%; serta barang lainnya dari timah dengan kadar Sn 96%.

Selain itu, rekomendasi
eksportir terdaftar (ET) timah batangan dialihkan dari gubernur, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nah, izin usaha pertambangan (IUP) hanya bisa untuk mendapatkan rekomendasi ET tersebut apabila telah memenuhi syarat clean and clear (CnC).

Selanjutnya, Permendag ini juga mensyaratkan bagi operator smelter untuk menggunakan bahan baku bijih timah diperoleh dari penambang dengan yang telah berstatus CnC. Serta, produk timah batangan harus diperdagangkan lewat bursa di dalam negeri, baik untuk kegiatan ekspor maupun perdagangan di dalam negeri.

Menurut Agung, sejatinya perusahaan menyambut positif kebijakan ini karena dapat meminimalkan aktivitas tambang timah ilegal. "Sayangnya waktu efektif terlalu lama, sehinga dikhawatirkan pihak-pihak tertentu memanfaatkannya untuk ekspor secara besar-besaran," kata dia.

Harga masih anjlok

Fenny Widjaja, Presiden Komisaris BKDI menilai, lonjakan volume ekspor pada Mei lalu hingga 6.395 ton masih tergolong stabil mengingat pada Maret 2015 ekspor timah batangan bisa mencapai 7.105 ton. "Volume transaksi di BKDI itu naik turun tergantung dengan permintaan dunia, bukan karena peraturan baru," kata dia.

Menurut dia, volume transaksi timah batangan periode Januari- Mei 2015 telah mencapai 6.130 lot atau setara 30.650 ton. Sedangkan harga jual logam timah per 16 Juni di buka mencapai US$ 14.800 per ton, harga tersebut merosot jauh dibandingkan dengan posisi awal tahun ini sebesar US$ 19.320 per ton.

Jabin Sufianto, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) mengatakan, peningkatan ekspor secara besar-besaran sebelum Agustus 2015 sulit terjadi mengingat harga jual timah yang terus turun. Karena itu sampai Mei 2015, rata-rata produksi timah masih sekitar 6.400 ton per bulan, atau di bawah rata-rata produksi bulanan 2014 lalu sebesar 6.416 ton.

Dia bilang, hingga akhir 2015 AETI masih memproyeksikan produksi timah hanya mencapai sekitar 65.000 ton, atau turun dari realisasi tahun 2014 sebesar 71.151 ton. "Sebelum Agustus nanti, ekspor bisa naik, tapi sedikit saja," kata Jabin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×