Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor beberapa barang tertentu akan diterapkan pada 7 Oktober mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94 tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan letter of credit (L/C) ditujukan untuk ekspor barang tertentu.
Pemerintah mewajibkan beberapa sektor usaha untuk menggunakan L/C, seperti mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit.
Sebelumnya, pada 5 September 2018 silam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan yaitu Kepmen ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cadangan Perbankan di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batubara ke Luar Negeri. Sehingga semua ekspor khususnya di sektor minerba harus menggunakan L/C.
Terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan transasksi ekspor mineral dan batubara dilakukan di bank domestik ini, Direktur Keuangan PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga Sjamsul mengatakan, saat ini semua pelanggan ABMM sudah menggunakan L/C.
“Akan tetapi, apabila ada persyaratan harus menggunakan perbankan domestik bagi pelanggan luar negeri ini yang mungkin sulit dan tidak praktis, selain itu ada beberapa negara yang memiliki aturan devisanya sendiri,” katanya pada Kontan.co.id, Senin (1/10).
Sehingga, kata Adrian, mempertimbangkan peraturan devisa di negara pembeli juga menjadi hal yang penting. Kini ABMM memang belum seluruhnya menggunakan bank domestik dalam transaksi ekspor. “Kami ingin semuanya menggunakan bank domestik tapi kalau tidak praktis, kita menggunakan bank lain,” imbuhnya.
Ia bilang, jangan sampai peraturan ini membatasi ekspor perusahaan. “Kami akan coba memenuhi keputusan ini, tapi jangan sampai menjadi penghambat ekspor. Yang penting semua dana kita kembalikan ke Indonesia,” ungkap Adrian.
Asal tahu saja, 75% dari produksi batubara ABMM dijual ke pasar ekspor. Tahun ini perusahaan membidik produksi sebesar 10,3 juta ton batubara dan produksi sampai Agustus 2018 sudah mencapai 6,2 juta ton. Kini, ABMM juga tengah mengincar pasar anyar yaitu Pakistan. “Kami sedang menjajaki, dalam proses finalisasi,” tambahnya.
Salah satu tujuan dari peraturan terkait perusahaan tambang mineral dan batubara untuk melakukan transaksi menggunakan bank dalam negeri ini untuk mengembalikan hasil penjualan ke dalam negeri dan menguatkan devisa.
Pemerintah mewajibkan peraturan itu untuk pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, kontrak karya, perjanjan karya perusahan pertambangan batubara, izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan atau pemurnian, dan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu akan mendapat sanksi untuk mengurangi ekspor.
Sementara itu, Direktur PT Bayan Resources Tbk (BYAN) Jenny Quantero mengungkapkan pihaknya sudah malaksanakan semua transaksi ekspor melalui bank domestik. “Kami sudah comply sejak lama mengenai hal tersebut,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (1/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News