Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para perusahaan eksportir batubara mengharapkan solusi seputar rencana implementasi penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara, yang rencananya akan berlaku mulai efektif pada tanggal 1 Mei 2020.
Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Dileep Srivastava mengatakan, selama ini pihaknya mengadopsi kontrak skema Free on Board (FoB), di mana importir atau pembeli wajib mengusahakan asuransi dan kapal.
Karena itu, BUMI belum melihat adanya dampak kerugian materiil dari proses pengiriman. "Kami berharap ada win-win solution yang ditemukan," ujar Dileep kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).
Baca Juga: Ekspor batubara wajib kapal nasional, simak rekomendasi analis untuk emiten pelayaran
Langkah ini dirasa perlu agar ekspor batubara nasional tidak mengalami kesulitan.
Setali tiga uang, Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Sjamsul bilang, perlu ada kebijakan yang bertahap dari pemerintah.
"Kami mendukung penggunaan kapal berbendera Indonesia tapi jumlah kapal mungkin tidak memadai untuk mendukung ekspor batubara yang di atas 400 juta ton per tahun," ujar Adrian.
Lebih lanjut dia bilang,kebijakan bertahap dimungkinkan untuk dilakukan demi memenuhi ketentuan implementasi tersebut. Dengan demikian maka kegiatan eskppr tidak akan terhambat.
Jika terjadi kendala pada kegiatan ekspor maka menurutnya devisa juga akan ikut berkurang.
Sebelumnya, Anggota Komite Bidang Marketing dan Logistik APBI Tulus Sebastian Situmeang menerangkan, pasar yang terdampak akibat rencana kebijakan ini antara lain Jepang dan Vietnam.
Mengingat, Jepang membutuhkan kepastian keberlanjutan pasokan batubara. Namun, kontrak pengapalan juga tetap menjadi rujukan.
Baca Juga: Ini Alasan Pebisnis Batubara Memprotes Aturan Wajib Menggunakan Kapal Nasional
Aturan wajib penggunaan kapal nasional untuk batubara ini rencananya akan diimplementasikan mulai Mei 2020. Namun, armada kapal nasional untuk melakukan ekspor batubara belum memadai. Kondisi ini diperparah dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan yang belum jelas.
Sehingga, jika ada pengalihan kontrak pengapalan FoB, detail skema dan pembiayaan yang harus ditanggung belum tergambar jelas. "Jepang cukup memperhatikan kebijakan ini. Kalau keberlanjutan supply tidak terjamin, mereka akan bergerak ke sumber lain," ujar Tulus.
Padahal, kata Tulus, Jepang merupakan salah satu negara tujuan ekspor batubara terbesar Indonesia. Selain pasar China dan India yang memegang porsi lebih dari 50%, ekspor batubara Indonesia ke Jepang mencapai sekitar 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News