Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019, Pemerintah resmi resmi menerapkan aturan devisa hasil ekspor (DHE) atas sumber daya alam (SDA). Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberi sanksi kepada eksportir yang melanggar aturan tersebut.
Apabila eksportir tidak memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia, mereka akan mendapat sanksi administratif seperti denda, pencabutan izin ekspor, serta pencabutan izin usaha. Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Hendra Sinadia mengatakan pada dasarnya aturan itu sudah ada sejak 2011 dan beberapa eksportir besar sudah menjalankan aturan tersebut.
Namun, kata Hendra, lantaran belum adanya sanksi sehingga masih ada berusahaan yang menyimpan DHE di bank luar dan dana yang dikonversi masih kecil. Ia memperkirakan aturan ini akan menjadi kendala bagi perusahaan berskala kecil. “Ada kekhawatiran perusahaan berskala kecil tidak dapat memenuhi aturan ini,” ujarnya, Kamis (24/1).
Menurut Hendra aturan ini tentu akan memberatkan perusahaan yang sudah meneken perjanjian financing yang mana DHE disimpan ke bank luar. “Dengan adanya aturan ini, mau tidak mau mereka harus melakukan negosiasi dengan buyer ataupun offtaker yang sudah memiliki perjanjian keuangan,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan hal yang memberatkan dari adanya aturan ini adalah komponen produksi perusahaan mayoritas menggunakan dolar. Di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah atas dolar, akan lebih memberatkan meraka.
Terlebih, sambung Hendra, beberapa bulan terakhir ini ada tren penurunan harga batubara acuan. “Aturan ini tentu menambah kesulitan saat kondisi harga yang menurun karena melemahnya permintaan dari China, ini juga berpengaruh,” tuturnya.
Di lain sisi, Hendra menilai intensif berupa pemotongan pajak penghasilan tak sepadan dengan sanksi yang diberikan apabila eksportir melanggar aturan itu. Ia bilang, intensif yang diberikan belum memikat atau menarik para eksportir lantaran mereka atau eksportir bakal menggunakan atau memutar uang untuk kegiatan operasional. Terlepas dari itu, ia mendukung upaya pemerintah terkait aturan ini. “Harus comply, terlebih perusahaan besar,” katanya.
Sementara, Head Of Corporate Communication PT Indika Energy Tbk, Leonardus Herwindo mengungkapkan, Indika Energy beserta anak usahanya patuh dan menaati adanya peraturan dari pemerintah. “Saat ini kami telah menempatkan DHE pada bank-bank yang terdaftar di Bank Indonesia,” ungkapnya pada Kontan.co.id, Kamis (24/1).
Leo menambahkan emiten berkode saham INDY ini menghargai dan mendukung upaya pemerintah yang menyertakan intensif pemotongan tarif pajak bunga deposito bagi DHE yang ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia.
Hal serupa juga telah diterapkan PT Bumi Resources Tbk (BUMI). ”Pada prinsipnya BUMI akan selalu mengikuti semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, tak terkecuali aturan mengenai DHE ini,” ujar Direktur BUMI, Dileep Srivastava, Kamis (24/1).
Dileep mengatakan salah satu anak usaha BUMI merupakan perusahaan tambang yang menyumbang terbesar terhadap kas negara Indonesia dalam hal royalti dan juga devisa hasil ekspor.
Begitu pula dengan PT ABM Investama Tbk (ABMM), Direktur Keuangan ABMM, Adrian Erlangga mengatakan bahwa semua hasil ekspor dari ABMM disimpan di bank dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News