Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Handoyo .
Di lain sisi, Hendra menilai intensif berupa pemotongan pajak penghasilan tak sepadan dengan sanksi yang diberikan apabila eksportir melanggar aturan itu. Ia bilang, intensif yang diberikan belum memikat atau menarik para eksportir lantaran mereka atau eksportir bakal menggunakan atau memutar uang untuk kegiatan operasional. Terlepas dari itu, ia mendukung upaya pemerintah terkait aturan ini. “Harus comply, terlebih perusahaan besar,” katanya.
Sementara, Head Of Corporate Communication PT Indika Energy Tbk, Leonardus Herwindo mengungkapkan, Indika Energy beserta anak usahanya patuh dan menaati adanya peraturan dari pemerintah. “Saat ini kami telah menempatkan DHE pada bank-bank yang terdaftar di Bank Indonesia,” ungkapnya pada Kontan.co.id, Kamis (24/1).
Leo menambahkan emiten berkode saham INDY ini menghargai dan mendukung upaya pemerintah yang menyertakan intensif pemotongan tarif pajak bunga deposito bagi DHE yang ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia.
Hal serupa juga telah diterapkan PT Bumi Resources Tbk (BUMI). ”Pada prinsipnya BUMI akan selalu mengikuti semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, tak terkecuali aturan mengenai DHE ini,” ujar Direktur BUMI, Dileep Srivastava, Kamis (24/1).
Dileep mengatakan salah satu anak usaha BUMI merupakan perusahaan tambang yang menyumbang terbesar terhadap kas negara Indonesia dalam hal royalti dan juga devisa hasil ekspor.
Begitu pula dengan PT ABM Investama Tbk (ABMM), Direktur Keuangan ABMM, Adrian Erlangga mengatakan bahwa semua hasil ekspor dari ABMM disimpan di bank dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News