kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Eksportir Batubara yang Tak Pakai HBA Bakal Dikenakan Sanksi


Rabu, 05 Maret 2025 / 07:18 WIB
Eksportir Batubara yang Tak Pakai HBA Bakal Dikenakan Sanksi
ILUSTRASI. Kementerian ESDM mengungkapkan pemerintah akan mengenakan sanksi khusus bagi eksportir batubara yang tidak menggunakan HBA dalam transaksi ekspor.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah akan mengenakan sanksi khusus bagi eksportir batubara yang tidak menggunakan harga batubara acuan (HBA) dalam transaksi ekspor.

Sebelumnya, Kementerian ESDM baru saja merilis aturan yang mewajibkan eksportir batubara menggunakan HBA. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini belum ada regulasi terkait sanksi khusus tersebut. Namun, ke depan, pemerintah akan menetapkan kebijakan terkait.

"Sampai saat ini belum. Tapi ke depan akan ada sanksi," kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/3).

Baca Juga: Sanksi Khusus bagi Pelanggar Wajib HBA

Kendati aturan spesifik terkait sanksi belum diterapkan, perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan HBA tetap terkena dampak dari sisi kewajiban pajak dan royalti.

Tri menjelaskan perusahaan yang menjual batubara di bawah harga patokan tetap harus membayar royalti dan pajak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Misalnya, katakanlah harga patokan batubara (HPB) US$ 60 [per ton], tetapi perusahaan menjualnya di US$ 50 per ton. Maka, secara royalti dan pajak, tetap dikenakan tarif berdasarkan HPB US$ 60 per ton. Jadi, meskipun enggak diatur sanksinya pun dia sudah kena sanksi," jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan sanksi khusus tersebut akan diterapkan, Tri tidak memberikan kepastian waktu. "Kita lihat nanti," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta para eksportir menjual komoditas batu bara dengan menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Hal tersebut dilakukan guna menjaga harga batu bara asal Indonesia tetap bagus di pasar global.

Baca Juga: Masih Ramai Masalah HBA, Ini Perbandingan Produksi Batubara Indonesia, India, & China

Selanjutnya: Cek Perbandingan HP Samsung Galaxy A36 dan Samsung Galaxy A35 5G

Menarik Dibaca: Mengupas Manfaat Daun Kelor untuk Diabetes yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×