kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,33   -7,16   -0.78%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eksportir Sambut Girang Pembatalan Wajib L/C


Senin, 28 Juni 2010 / 10:11 WIB
Eksportir Sambut Girang Pembatalan Wajib L/C


Reporter: Asnil Bambani Amri, Asnil Bambani Amri, Herlina KD, Aprillia Ika, Agung Ardyatmo |

JAKARTA. Keputusan untuk membatalkan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor pertambangan dan komoditas kakao, karet, kopi, dan crude palm oil (CPO) membikin pengusaha girang.

Rachim Kartabrata, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Ekspotir Kopi Indonesia menilai, pencabutan wajib L/C meringankan eksportir. Pasalnya, tidak seluruh transaksi bisa dilakukan dengan L/C. ”Tidak seluruh transaksi yang bisa kita lakukan dengan LC,” kata Rachim.

Jika transaksi dilakukan dengan L/C, maka eksportir harus melakukan negosiasi ulang dengan pembelinya. ”Kita sangat mensyukuri hal ini, karena pemerintah mendengar keluhan kami,” jelas Rachim.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Kakao Indonesia Zulhefi Sikumbang menimpali, penghapusan wajib L/C juga akan menekan biaya yang ditanggung eksportir, yakni sebesar 0,5% dari nilai ekspor. "Keputusan ini juga membuat waktu ekspor lebih cepat empat sampai lima hari," katanya.

Sebelumnya, setelah tiga kali menunda pemberlakuannya, akhirnya, pemerintah memutuskan membatalkan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor pertambangan dan komoditas kakao, karet, kopi, dan crude palm oil (CPO) dengan nilai di atas US$ 1 juta. Semestinya, aturan itu berlaku mulai 1 Juli nanti.

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/ 2010 yang diteken 24 Juni lalu, Mendag Mari Elka Pangestu menyatakan, penggunaan L/C dalam ekspor pertambangan dan komoditas tidak perlu lagi. Alasannya, ekspor berjalan baik dan cadangan devisa meningkat. Selain itu, aturan itu bertentangan dengan rezim devisa bebas.

Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban pengusaha melaporkan realisasi ekspor ke Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×