Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Empat dari tujuh calon investor proyek PLTU Jawa Tengah yang lolos ke proses prakualifikasi sudah mengajukan dokumen penawaran ke PLN pada 29 April 2011.
Empat perusahaan tersebut adalah Cina Shenhua Energy Company Limited, CNTIC-Consortium Guandong Yudean, CDF Suez-J Power Konsorsium dan Marubeni Corporation. Sedangkan tiga lainnya yakni Korea Electric Power Company (KEPCO), Mitsubishi Corporation, dan Mitsui-Intemational Power Konsorsium tida.
"PLN akan melakukan evaluasi penawaran dan diharapkan dapat mengumumkan pemenang tender pada bulan Juni 2011” kata Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Senin (2/5).
Pengerjaan proyek dengan skema public private partnership (PPP) ini diharapkan dapat berjalan lancar sesuai rencana. Proyek PLTU Jawa Tengah 2 x 1000 MW dengan USD 3,2 miliar atau sekitar Rp 30 triliun rencana operasi komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2017. Jangka waktu kontrak pembelian listrik dengan PLN atau Power Purchase Agreement (PPA) adalah 25 tahun dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT).
Proyek PLTU Jawa Tengah sangat strategis untuk pemenuhan kebutuhan listrik khususnya di Jawa Bali yang tumbuh sekitar 8 % per tahun. Saat ini beban puncak sistem kelistrikan di Jawa Madura Bali sebesar 18.600 Megawatt (MW). Dengan tingkat pertumbuhan permintaan yang relatif tinggi maka upaya antisipasi diperlukan untuk mengimbanginya.
Seperti diketahui proyek ini dijamin oleh Pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memperoleh mandat dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2010. Penandatanganan perjanjian penjaminan akan dilaksanakan bersamaan dengan Penandatanganan Perjanjian KPS (Power Purchase Agreement - PPA).
"Sesuai dengan ketentuan dalam proses pemberian penjaminan bahwa Perjanjian Penjaminan akan berlaku secara efektif apabila PPA telah berlaku efektif," Jelas Freddy S. Saragih, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Kementerian Keuangan.
Struktur penjaminan Pemerintah untuk proyek ini adalah penjaminan bersama antara PII dan Pemerintah R.I. atas kewajiban-kewajiban finansial PLN tertentu dalam PPA, yang termasuk di antaranya adalah kewajiban finansial PLN terkait pembelian listrik bulanan dari IPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News