kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Empat Produsen Boleh Impor Baja


Kamis, 26 Juni 2008 / 17:43 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemberlakuan Manufacturing Industry Development Center (MIDEC) alias pengembangan industri manufaktur lewat Econimic Partnership Agreement (EPA) akan segera tiba. Dalam EPA ini, pemerintah akan menurunkan bea masuk. Namun, industri baja akan dikecualikan dari program ini.

Ansari Bukhari, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin) mengatakan sektor baja akan dikecualikan penurunan bea masuknya. "Ini untuk mengamankan industri baja dalam negeri," katanya, kemarin (26/6).

Menurut Ansari, bea masuk baja akan tetap berkisar 5% hingga 12,5%. "Bea masuk ini akan berlaku untuk baja yang telah diproduksi di Indonesia," tegasnya. Namun, untuk baja-baja yang belum diproduksi didalam negeri maka akan dibebaskan bea masuknya alias 0%.

Agar tetap menjaga industri baja dalam negeri, maka Depperin akan melakukan pengetatan. Menurut Ansari, hanya para importir produsen manufaktur saja yang boleh melakukan impor. "Bukan para pedagang yang melakukan impor yang akan dibebaskan bea masuknya," tandasnya.

Ansari bercerita ada empat importir produsen yang boleh melakukan impor baja bebas bea masuk ini. Keempat produsen tersebut antara lain produsen industri otomotif, industri elektronik, industri alat berat, serta industri minyak dan gas (migas).

Namun, para produsen inipun tidak bisa sembarangan melakukan impor baja tersebut. Pasalnya, mereka harus mengajukan terlebih dahulu kepada Depperin. Nah, oleh Depperin akan dilakukan pengecekan yang akan diverifikasi oleh surveyor independen. "Nantinya hanya boleh mengimpor sesuai kebutuhan saja," tegasnya.
Untuk melancarkan program ini, Depperin akan mengeluarkan peraturan menterinya. Sementara daftar produk baja mana saja yang bebas bea masuk akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. "Keputusan Menteri ini harus keluar sebelum 31 Juni," tuturnya.

Namun Ansari menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku dengan Jepang saja. Artinya, hanya baja dari Jepang saja yang bebas bea masuk. Sementara dari negara lain akan berlaku sesuai dengan aturan bea masuk saat ini.

Johnny Darmawan, Direktur Utama PT Toyota Astra Motor berharap agar EPA ini dapat berjalan sesuai target. "Semoga dapat diimplementasikan pada 1 Juli," katanya. Johnny juga tidak membantah jika ia harus melakukan verifikasi baja yang akan diimpornya karena prosedur itu memang harus ada agar tidak disalah gunakan.

Menurut Johnny, pembebasan bea masuk ini akan memangkas ongkos produksinya serta mampu meningkatkan jumlah produksinya. Sayang, ia belum mau mengatakan berapa besar keuntungan yang didapat. "Saya belum tahu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×