Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), perusahaan di bawah Grup Bakrie, berniat memiliki saham atau participating interest (PI) di Blok Offshore North West Java (ONWJ). Saat ini perusahaan ini masih menunggu restu resmi pemerintah.
Pemilik mayoritas blok tersebut adalah PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ) dengan porsi 58,28%. Lalu Energi Mega Persada memiliki 36,72% saham dan Kufpec Indonesia (ONWJ) BV sebesar 5%.
Nah, saat menjelang kontrak berakhir 18 Januari 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah komposisi saham ketiganya. PHE ONWJ mendapat 73,5% saham, Energi Mega Persada 24% dan Kufpec hanya 2,5%.
Atas pengurangan itu, saat kontrak berakhir tidak ada konfirmasi dari kedua mitra Pertamina itu untuk ikut kembali mengelola Blok ONWJ. Alhasil, PHE ONWJ menggenggam 100% saham ONWJ, yang kemudian diberikan ke daerah sebanyak 10% melalui PT Migas Hulu Jabar, BUMD Provinsi Jawa Barat di sektor migas.
Chief Investor Relations Energi Mega Persada Herwin Wahyu Hidayat menyatakan, perseroan ini memang masih ingin masuk di Blok ONWJ. Namun rencana itu masih tergantung keputusan pemerintah. Termasuk diantaranya keputusan terkait besaran saham yang bisa didapat oleh emiten Bursa Efek Indonesia tersebut.
Maka, Herwin belum bisa menyebutkan besaran saham yang bisa digengam oleh perseroan ini. "Kami menunggu keputusan pemerintah," ujar Herwin kepada KONTAN, Selasa (18/4).
Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam menyatakan ENRG ingin menyerap 25% saham di Blok ONWJ. Pertamina sudah mendapatkan izin pemerintah untuk melangsungkan share down. Namun dia tidak menjelaskan apakah akan mengajak mitra lama, yakni ENRG dan Kufpec atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang berminat memiliki saham di ONWJ.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar bilang, mekanismenya tidak berbeda dengan Blok Mahakam. "Sama seperti Mahakam, diserahkan ke Pertamina. Mekanismenya business to business," ujarnya.
Biaya investasi
Sementara itu, Pertamina mengklaim masih ada biaya investasi yang belum dikembalikan alias unrecovered cost sebesar US$ 450 juta dari ketiga perusahaan yang mengelola Blok ONWJ itu saat kontrak blok tersebut berakhir. Padahal perusahaan ini sudah melakukan investasi jangka panjang di ONWJ.
Maka, Pertamina meminta ke pemerintah agar menambah split dari bagi hasil gross split yang sudah diterapkan sejak 18 Januari 2017 lalu. Hal ini sesuai Peraturan Menteri No. 26/2017 tentang mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu migas yang baru saja terbit.
Herwin menyatakan, pihaknya masih berharap mendapatkan pengembalian biaya investasi yang telah dikeluarkan sebelum kontrak kerja sama Blok ONWJ berakhir. Tapi, dia tidak bisa menyebut besaran biaya investasi yang menjadi hak ENRG.
Pasalnya biaya investasi itu masih dihitung oleh PHE ONWJ selaku operator blok migas tersebut. "Kami belum tahu apakah masih ada dana kami di ONWJ. Semua masih dihitung Pertamina. Kami menunggu,"jelas Herwin.
Blok ONWJ sejatinya masih memiliki produksi migas yang cukup baik. Tahun ini, Pertamina menargetkan produksi ONWJ sebesar 36.000 bopd dan gas sebesar 172 mmscfd. Target tersebut naik dari realisasi produksi tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News