Sumber: KONTAN | Editor: Test Test
JAKARTA. Hari ini kerjasama Economic Partnership Agreement (EPA) antara Indonesia-Jepang akan berlangsung. Departemen Perindustrian (Depperin) optimis industri otomotif akan melesat atas kebijakan ini.
Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin mengatakan produksi industri otomotif akan naik pasca pemberlakuan EPA. "Saya perkirakan produksinya akan meningkat 20%," katanya, hari ini.
Menurut Budi kenaikan produksi ini sejalan dengan meningkatnya permintaan produk otomotif pada dua negara tersebut. Saat ini, produksi otomotif nasional rata-rata 500.000 unit mobil pertahun dan lima jutaan unit motor setiap tahunnya.
Selain meningginya permintaan, meningkatnya produksi ini juga dipicu oleh menlesatnya daya saing yang ditimbulkan akibat kerjasama tersebut. "Indonesia harus bertahan menjadi basis produksi otomotif," katanya.
Menurut Budi, peningkatan produksi ini juga disebabkan karena menurunkan biaya produksi otomotif. Pasalnya, bahan baku baja penunjang otomotif yang belum diproduksi oleh Indonesia dibebaskan bea masuknya. Sehingga, biaya produksi dapat dialokasikan untuk menambah produksi.
Budi berharap agar Departemen Perdagangan (Depdag) dapat memegang peranannya sehingga perjanjian ini dapat terlaksana sesuai target. Pasalnya, Depperin hanya menjadi pelaksana saja.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Depperin Anshari Bukhari mengatakan produk baja dimasukkan dalam skema penurunan tarif khusus. Pada 1 Juli 2008 BM produk baja umum di Indonesia masih tetap 5-12,5%.
"Namun, untuk baja yang belum diproduksi di Indonesia untuk industri manufaktur seperti otomotif, elektronik, alat berat, serta industri penunjang migas, bisa memperoleh pembebasan BM produk baja khusus," katanya.
Direktur Utama PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan mengatakan, para pelaku industri menyambut gembira kerjasama EPA. Sayang, ia belum mau mengatakan berapa besar kenaikan produksi akibat pembebasan bea masuk baja tersebut.
Ia hanya berharap agar kerjasama ini bisa berlaku efektif sesuai waktu yang ditentukan yakni Juli 2008. "Kita berharap pemerintah bisa mempercepat proses peraturan pertataniagaannya agar perjanian ini bisa segera dilaksanakan,"ujar Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News