Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai memperketat pembentukan anak usaha dan perusahaan patungan di lingkungan BUMN yang menjamur.
Menurut Pengamat BUMN sekaligus Kepala Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto, menjamurnya pembentukan anak perusahaan BUMN ini disebabkan oleh tidak ada regulasi spesifik yang mengatur soal itu, baik dalam Undang-Undang (UU) no. 19/2003 tentang BUMN maupun dalam keputusan menteri atau peraturan menteri BUMN sebelumnya.
Baca Juga: Garuda Tauberes, cucu usaha Garuda Indonesia yang bikin Erick Thohir tergelitik
"Ini yang menyebabkan jumlah anak dan cucu BUMN jadi membengkak. Bahkan, hampir sekitar 700 jumlah anak dan cucu BUMN," kata Toto pada Kontan.co.id, Jumat (13/12).
Selain itu, menjamurnya anak dan cucu BUMN ini diiringi dengan kinerja yang buruk sehingga menjadi beban induk bagi perusahaan. Toto memandang kinerja yang buruk ini disebabkan oleh sebagian besar anak dan cucu BUMN tersebut tidak sesuai bisnisnya dengan induk BUMN sehingga tidak terjadi sinergi.
Bahkan, Toto juga melihat kemungkinan buruknya adalah adanya oknum yang bertujuan untuk mendirikan anak dan cucuk BUMN tersebut sebagai wahana untuk melakukan money laundry. Ini yang kemudian menjadi lebih bahaya dan merugikan.
Baca Juga: Erick Thohir: Pertamina hemat Rp 280 miliar karena beli crude oil langsung dari AS
Di tengah kondisi yang seperti ini, Menteri BUMN Erick Thohir datang dengan keputusan Menteri BUMN no. SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN yang ditetapkan pada Kamis (12/12) di Jakarta.
Menurut Toto, Erick Thohir perlu juga untuk membuat langkah lanjutan untuk perbaikan ke depan dengan melakukan beberapa hal. Pertama, dengan melakukan pemetaan yang akurat terhadap anak dan cucu BUMN.