kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Erick Thohir perketat pembentukan anak dan cucu usaha BUMN, ini kata pengamat


Jumat, 13 Desember 2019 / 19:31 WIB
Erick Thohir perketat pembentukan anak dan cucu usaha BUMN, ini kata pengamat
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Kementerian BUMN m


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai memperketat pembentukan anak usaha dan perusahaan patungan di lingkungan BUMN yang menjamur.

Menurut Pengamat BUMN sekaligus Kepala Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto, menjamurnya pembentukan anak perusahaan BUMN ini disebabkan oleh tidak ada regulasi spesifik yang mengatur soal itu, baik dalam Undang-Undang (UU) no. 19/2003 tentang BUMN maupun dalam keputusan menteri atau peraturan menteri BUMN sebelumnya.

Baca Juga: Garuda Tauberes, cucu usaha Garuda Indonesia yang bikin Erick Thohir tergelitik

"Ini yang menyebabkan jumlah anak dan cucu BUMN jadi membengkak. Bahkan, hampir sekitar 700 jumlah anak dan cucu BUMN," kata Toto pada Kontan.co.id, Jumat (13/12).

Selain itu, menjamurnya anak dan cucu BUMN ini diiringi dengan kinerja yang buruk sehingga menjadi beban induk bagi perusahaan. Toto memandang kinerja yang buruk ini disebabkan oleh sebagian besar anak dan cucu BUMN tersebut tidak sesuai bisnisnya dengan induk BUMN sehingga tidak terjadi sinergi.

Bahkan, Toto juga melihat kemungkinan buruknya adalah adanya oknum yang bertujuan untuk mendirikan anak dan cucuk BUMN tersebut sebagai wahana untuk melakukan money laundry. Ini yang kemudian menjadi lebih bahaya dan merugikan.

Baca Juga: Erick Thohir: Pertamina hemat Rp 280 miliar karena beli crude oil langsung dari AS

Di tengah kondisi yang seperti ini, Menteri BUMN Erick Thohir datang dengan keputusan Menteri BUMN no. SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN yang ditetapkan pada Kamis (12/12) di Jakarta.

Menurut Toto, Erick Thohir perlu juga untuk membuat langkah lanjutan untuk perbaikan ke depan dengan melakukan beberapa hal. Pertama, dengan melakukan pemetaan yang akurat terhadap anak dan cucu BUMN.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×