kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM : 5.000 izin tambang sudah clean and clear


Kamis, 15 Maret 2012 / 19:25 WIB
ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan proses verifikasi clean and clear terhadap 5.000 izin usaha pertambangan (IUP). Dengan selesainya proses verifikasi tersebut, IUP tersebut tidak lagi mengalami tumpang tindih.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite berjanji akan menyelesaikan proses verifikasi IUP. Pada awal Januari lalu, pemerintah telah memastikan menyelesaikan proses verifikasi IUP sebanyak 3.778.

Menurut Thamrin, 5.000 IUP telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang 4 tahun 2009 dan PP Nomor 23 tahun 2010, yang terkait dengan wilayahnya tidak tumpang tindih dengan IUP/KK/PKP2B serta dokumen SK IUP yang berlaku.

Jumlah IUP yang sedang diverifikasi oleh pemerintah jumlahnya terus bertambah. Sebelumnya, pemerintah melakukan verifikasi untuk 9.000 IUP. Saat ini, jumlah IUP yang akan diverifikasi sebanyak 10.000 IUP. "Sudah kami stop verifikasi tidak akan tambah lagi. Dari jumlah 10.000 tinggal 5.000 izin lagi yang masih proses verifikasi," hitung Thamrin, Kamis (15/3).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang melakukan verifikasi untuk IUP yang tumpang tindih. Ke depan, supaya hal ini tidak terjadi lagi, pemerintah mengusulkan supaya pemberian IUP dengan menggunakan sistem lelang. Dengan adanya usulan ini, maka setiap perizinan baru harus melalui lelang.

Saat ini, yang terjadi adalah sistem pemberian izin usaha pertambangan adalah perusahaan mengajukan izin dan kemudian disetujui oleh pemerintah. Sering kali persetujuan ini mengalami tumpang tindih. "Sejak undang-undang Minerba yang baru, sampai sekarang belum ada izin yang benar-benar baru," jelas Thamrin.

Selain mencegah adanya tumpang tindih lahan, proses verifikasi IUP ini, kata Thamrin juga untuk mendongkrak penerimaan negara. Pasalnya, selama ini banyak IUP yang tidak melaporkan jumlah produksinya secara benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×