Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengambil keputusan tentang perpanjangan kontrak Blok Minyak dan Gas Bumi (Blok Migas) yang segera berakhir masa kontraknya. Pemerintah siap mengumumkan keputusan tersebut pekan depan.
Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan terdapat 19 kontrak Blok Migas yang segera habis masa pengelolaannya. Dari jumlah tersebut, ada empat kontrak yang segera mendapat kepastian. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara jelas kontrak Blok Migas mana saja yang sudah siap diperpanjang.
Yang pasti, pihaknya sudah membentuk Unit Pengendali Kinerja (UPK) Kementerian ESDM yang dipimpin Widhyawan Prawiraatmaja. "Semacam UKP4 Kementerian ESDM,” terang dia ke KONTAN, Senin (17/11).
Fungsi dari unit tersebut adalah supaya bisa mengambil keputusan yang tepat dan transparan terkait perpanjangan kontrak Blok Migas.
Maklum, unit kerja ini harus bisa memutuskan nasib dari 19 kontrak Blok Migas. Apakah permohonan perpanjangan kontrak mendapat lampu hijau atau tidak. "Saat ini Pak Widhayawan tengah mengkaji dan ada empat blok migas yang akan kami putus," terang Sudirman.
Sementara itu, Widhyawan melanjutkan empat blok yang segera mendapat kepastian perpanjangan antara lain Blok Kampar di Riau milik Medco Energy, Blok Pase di Aceh milik Triangle Energy Ltd dan Blok Gebang di Sumatera Utara JOB Pertamina dan Costa yang berakhir awal 2015.
Namun, ia masih enggan menyebutkan satu Blok Migas lagi yang akan diperpanjang. Ia hanya bilang bahwa blok migas yang sudah habis masa kontraknya harus segera diputus lantaran menyangkut masalah produksi. Makanya, pihaknya segera memutuskan blok migas yang bisa diperpanjang. Seperti Blok Kampar yang sudah habis masa kontraknya. "Pekan depan (diputuskan)," kata dia.
Menurutnya, kontrak yang sudah mendekati masa akhir hingga 2021 nanti, sesuai aturan wilayah kerja masih bisa diperpanjang. Ada dua hal yang melatarbelakangi kondisi tersebut. Pertama, wilayah kerja yang sudah habis masa kontraknya, bisa langsung mengajukan perpanjangan kontrak ke Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Setelah itu surat permohonan dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
Kedua, Pertamina mempunyai hak untuk meminta langsung mengoperasikan Blok Migas yang sudah berakhir masa kontraknya ke Kementerian ESDM. "Kalau misalnya Pertamina meminta dan kami pikir baikt, secara otomatis kami berikan ke Pertamina," jelas dia.
Nah, adanya opsi kedua ini memberi harapan bagi Pertamina untuk mengelola Blok Migas lebih banyak di dalam negeri. Asalkan Pertamina langsung mengelola Blok Migas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News