Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan aturan itu menitikberatkan pada divestasi perusahaan pertambangan asing.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, revisi PP 77/2014 itu bertujuan untuk memberi kepastian bagi investor pertambangan. Namun dia belum bisa menjelaskan apa saja yang akan direvisi dalam PP tersebut. Ia juga belum bisa memastikan kapan PP 77/2014 itu selesai direvisi.
"Revisi ini untuk memberikan sinyal positif bagi investor dalam mendapat kepastian hukum," kata Sudirman di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Senin (7/9).
PP 77/2014 itu mengatur besaran divestasi terbagi atas tiga jenis kegiatan pertambangan, yakni divestasi 51% bagi perusahaan tambang asing yang hanya melakukan penambangan, divestasi 40% bagi perusahaan asing yang kegiatan penambangannya terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dan divestasi 30% bagi kegiatan penambangan bawah tanah.
Seperti diketahui, PP tersebut belum secara rinci menjelaskan divestasi bagi tambang batubara. Pasalnya, hingga saat ini belum jelas penjabaran mengenai kegiatan tambang terintegrasi batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News