Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tahun ini berencana merilis peraturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Permen ini akan mengatur tentang pemilik industri besar yang harus membangun pembangkitnya sendiri.
Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan mengatakan, ide peraturan ini dibuat karena dilatarbelakangi konsumsi listrik yang besar oleh industri dan ketergantungan mereka kepada PLN.
Selain itu, kebijakan ini merupakan alasan dibalik pemerintah dan PLN menghilangkan subsidi untuk industri baik untuk konsumen golongan I3 (industri menengah) dan golongan I4 (industri besar).
"Tujuannya untuk mendorong investor membangun pembangkit listrik sendiri. Kalau tidak dibuat seperti ini, akan banyak mudaratnya. Para investor kalau jadi pelanggan PLN malah keenakan, karena ada subsidi. Makanya subsidi kita cabut, dan suruh mereka bangun pembangkit sendiri," kata Jarman di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan Jakarta, Jumat (21/03).
Permen untuk Power Willing ini tinggal dibuat saja, dasarnya kita mengikuti PP No.14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan detailnya akan dipaparkan di Permen Power Willing ini.
Jarman bilang, ia sudah memperhitungkan akhir tahun 2014, permen sudah terbit dan tahun 2015 sudah bisa diterapkan.
Dia menambahkan, jika peraturan ini diterapkan maka pemerintah dan PLN akan menghemat anggaran untuk membuat pembangkit.
"Selama ini pembangkit yang dibangun PLN pakai dana APBN, kalau investor bangun pembangkit sendiri tentu bisa hemat anggaran negara. Pembangkit tersebut juga akan menjadi aset investor bukan aset PLN lagi, tentunya dengan kontrol pemerintah, " kata Jarman.
Saat ini skema Power Willing sudah diterapkan di PLTA Sungai Kayan 600 MW di Kalimantan Utara yang diresmikan Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri ESDM Januari 2014 lalu. PLTA itu dibangun untuk kawasan industri semen di Kalimantan Timur.
Kawasan industri di Kalimantan itu berada di Kaltim, sedangkan pembangkit bisa dibangun dimana saja, tidak mesti dekat dengan kawasan indsutri tersebut.
Jarman memberi contoh, seperti di kawasan industri Cikarang atau Jababeka, para investor tersebut dapat membuat pembangkit dimana saja, misalnya seperti di wilayah Pantai Utara Jawa dengan pertimbangan di sana lebih murah dan izin tidak sulit.
"Mereka bisa bangun pembangkit dimana saja, kalau untuk urusan transmisi, bisa pakai jasa PLN dan mereka bayar keandalan. Jadi, kalau ada masalah dengan pembangkit, pasokan listrik akan terus jalan, " kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News