Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Yunus memberikan gambaran, misalkan LTJ itu ada dalam bentuk monasit yang mengikuti timah. Maka pengolahan LTJ monasit itu mengikuti IUP timah. "Nanti kerjasama si pemegang IUP itu dengan BATAN, gitu lah intinya. Jadi kita hanya mengatur IUP, selebihnya kalau itu rare earth menjadi radio aktif, itu langsung ke BATAN," jelas dia.
Yunus pun menyebut, masih belum ada rencana atau pun pembahasan terkait lembaga khusus yang nantinya akan mengembangkan LTJ. Namun, penugasan kepada BUMN masih dimungkinkan untuk mengumpulkan LTJ jenis tertentu.
"Misalkan nanti PT Timah mengumpulkan monasit saja, mungkin ada penugasan kepada BUMN. Tapi nanti diatur di calon PP," kata Yunus.
Baca Juga: MIND ID bakal olah red mud dalam pengembangan logam tanah jarang
Yang pasti, pemerintah ingin mengatur agar pengolahan dan pemanfaatan LTJ dilakukan di dalam negeri. "Ya, harus diolah di dalam negeri lah," tegas Yunus.
Dia mengklaim, pemerintah terus berupaya memberikan ekosistem dalam pengembangan LTJ. Dari sisi hulu, sambung Yunus, pihaknya sudah mewajibkan mineral ikutan LTJ untuk diolah di dalam negeri sampai dengan intermediate product seperti monazit menjadi REOH (Rare Earth Hidroxide) dan REO (Rare Earth Oksida). "Sebagai bahan baku untuk proses selanjutnya di industri yang lebih hilir," sebut Yunus.
Merujuk pada catatan Kontan.co.id, saat ini paling tidak ada tiga sumber potensi LTJ yang telah diidentifikasi. Pertama, dari pertambangan timah yang menghasilkan monasit (La, Ce, Nd, dll.). Kedua, dari tambang bauksit yang menghasilkan Yttrium (Y). Ketiga, dari nikel yang masih dalam kajian memiliki potensi Scandium (Sc).