Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM akan mengevaluasi kembali standar prosedur operasional dan proses bisnis dalam pelayanan perizinan dan pengawasan sub sektor mineral dan batubara.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Muhammad Wafid, mengatakan bahwa pihaknya segera menginventarisasi dan mengumpulkan segala hal yang berkaitan dengan proses bisnis perizinan.
“Untuk mencari solusi terbaik sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang,” ujarnya dalam rapat koordinasi internal sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu (26/7).
Menurut Wafid, beban kerja pemerintah pusat menjadi lebih besar karena sejumlah kewenangan ditarik ke pemerintah pusat pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Industri Hulu dan Tengah Migas Menderita Akibat Kebijakan Gas Murah
Di lain pihak, para pemangku kepentingan menginginkan proses perizinan dapat diselesaikan dengan lebih cepat. Itulah sebabnya, kebijakan penyederhanaan, kata Wafid, acap kali perlu dilakukan untuk mempercepat proses perizinan.
Ia memastikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mengembangkan program digitalisasi pada berbagai proses perizinan pertambangan mineral dan batubara untuk memberikan pelayanan kegiatan pertambangan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan dengan fleksibilitas yang lebih tinggi, serta kebijakan yang lebih responsif.
“Sejumlah teknologi aplikasi telah diimplementasikan dalam hal pelaporan dan perizinan online sehingga memungkinkan proses berjalan lebih cepat dari metode konvensional serta dalam rangka efisiensi dengan tanpa melibatkan interaksi langsung dengan pelaku usaha atau pemangku kepentingan terkait,” tutur Wafid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News