kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

ESDM Bakal Revisi Tarif Penyaluran Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)


Rabu, 12 April 2023 / 06:07 WIB
ESDM Bakal Revisi Tarif Penyaluran Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)
ILUSTRASI. Kementerian ESDM akan revisi tarif harga gas bumi tertentu


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan revisi Keputusan Menteri (Kepmen) No 134 Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyatakan, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh telah menyampaikan penyesuaian rekomendasi perhitungan terhadap volume pasokan dan harga gas hulu untuk sektor industri tertentu dan penyedia tenaga listrik. 

“BPH Migas telah menyampaikan pertimbangan perhitungan penyesuaian tarif penyaluran gas bumi dalam rangka revisi Kepmen ESDM Nomor 134 Tahun 2021,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Selasa (11/4). 

Baca Juga: Kemenperin Keluhkan Banyak Industri Penerima HGBT Alami Pembatasan Kuota Gas Bumi

Tutuka menyampaikan, Menteri ESDM telah menyampaikan surat Permohonan Pertimbangan Perhitungan Penyesuaian Penerimaan Negara Sehubungan dengan Penyesuian Harga Gas Bumi sebagaimana ketentuan di dalam Perpres 121 Tahun 2020. 

Menteri Keuangan juga telah memberikan tanggapan atas perhitungan penyesuaian penerimaan negara sehubungan dengan penyesuaian HGBT. 

“Saat ini sedang dilakukan finalisasi revisi keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2021. Dalam beberapa hari mestinya bisa selesai dan diserahkan ke Pak Menteri,” ujar Tutuka. 

Tutuka mengungkapkan dalam Kepmen yang direvisi ini harga gas yang dipatok tidak persis di US$ 6 per MMBTU. “Jadi akan US$ 6 sekian,” terangnya. 

Baca Juga: Kebijakan Harga Gas Murah Bikin Penerimaan Negara Turun Rp 26 Triliun

Tutuka menegaskan bahwa semangat dalam Perpres 121 Tahun 2020 ialah membantu industri yang perlu dibantu sehingga insentif gas murah ini bersifat temporer. Kalau industri tersebut sudah lebih kuat dibandingkan sebelumnya, maka perlu dievaluasi dan digantikan dengan sektor industri baru yang masih lemah. 

Dia menyatakan, evaluasi harga gas murah ini harus sejalan dengan peningkatan industri penerima misalnya adanya kenaikan penyerapan tenaga kerja, utilisasi pabrik, hingga kontribusi pajak bagi negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×