Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi Peraturan Menteri / Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Revisi Permen 15 ini diharapkan dapat membantu PT Pertamina (persero) berinvestasi di blok Mahakam pada tahun depan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja mengatakan pembahasan mengenai revisi Permen 15 tersebut sudah dilakukan. Saat ini prosesnya tinggal melaporkan kepada Plt Menteri ESDM.
Salah satu poin krusial yang akan ditambahkan dalam beleid tersebut adalah izin bagi kontraktor baru untuk melkaukan investasi selama masa transisi. "(Permen) itu direvisi supaya masa transisinya lebih tegas. Sebelum ambil alih sudah bisa investasi, yang mengerjakan tetap existing contractor," ujar Wiratmaja pada Senin (29/8).
Dengan direvisinya Permen tersebut maka ke depannya seluruh kontraktor bisa berinvestasi selama masa transisi. Jangka waktu transisi akan diatur lebih lanjut.
"Jangka waktunya ya sesuai aturan saja. Kan minimal dua tahun sebelumnya sudah ditentukan, ini cuma di-elaborate,"tutur Wiratmaja.
Sebelumnya Wiratmaja menyebut ada tiga payung hukum yang diperlukan untuk proses investasi Pertamina tahun depan di blok Mahakam. “Ada Permen, surat keputusan SKK Migas dan perjanjian antara Pertamina dan Total. Perjanjian untuk melakukan aktivitas selama masa transisi ini. Permen kan sudah ada payung hukumnya. Permennya sudah ada. Prosesnya target selasa depan selesai,”kata Wiratmaja pekan lalu.
Dengan adanya payung hukum tersebut, maka Pertamina secara legal bisa berinvestasi tahun depan dan ikut dalam pembahasan Work Plan and Budget (WP&B) 2017 dengan TEPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News