kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

ESDM beri red carpet bagi Pertamina ke Mahakam


Senin, 29 Agustus 2016 / 20:27 WIB
ESDM beri red carpet bagi Pertamina ke Mahakam


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi Peraturan Menteri / Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Revisi Permen 15 ini diharapkan dapat membantu PT Pertamina (persero) berinvestasi di blok Mahakam pada tahun depan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja mengatakan pembahasan mengenai revisi Permen 15 tersebut sudah dilakukan. Saat ini prosesnya tinggal melaporkan kepada Plt Menteri ESDM.

Salah satu poin krusial yang akan ditambahkan dalam beleid tersebut adalah izin bagi kontraktor baru untuk melkaukan investasi selama masa transisi. "(Permen) itu direvisi supaya masa transisinya lebih tegas. Sebelum ambil alih sudah bisa investasi, yang mengerjakan tetap existing contractor," ujar Wiratmaja pada Senin (29/8).

Dengan direvisinya Permen tersebut maka ke depannya seluruh kontraktor bisa berinvestasi selama masa transisi. Jangka waktu transisi akan diatur lebih lanjut.

"Jangka waktunya ya sesuai aturan saja. Kan minimal dua tahun sebelumnya sudah ditentukan, ini cuma di-elaborate,"tutur Wiratmaja.

Sebelumnya Wiratmaja menyebut ada tiga payung hukum yang diperlukan untuk proses investasi Pertamina tahun depan di blok Mahakam. “Ada Permen, surat keputusan SKK Migas dan perjanjian antara Pertamina dan Total. Perjanjian untuk melakukan aktivitas selama masa transisi ini. Permen kan sudah ada payung hukumnya. Permennya sudah ada. Prosesnya target selasa depan selesai,”kata Wiratmaja pekan lalu.

Dengan adanya payung hukum tersebut, maka Pertamina secara legal bisa berinvestasi tahun depan dan ikut dalam pembahasan Work Plan and Budget (WP&B) 2017 dengan TEPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×