Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah akan memproses perizinan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tambang mineral melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, pihaknya tengah membahas ranah kewenangan pemberian perizinan pembangunan smelter tersebut dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin).
"Kami sudah bahas, tapi belum selesai, antara Izin Usaha Industri (IUI) kriteria mana yang masuk, dan Izin Usaha Produksi Operasi Produksi (IUP OP) yang mana masuk kriterianya. Itu belum selesai," ujar Bambang saat ditemui di kantor Ditjen Minerba, Jumat (21/8).
Yang jelas, menurutnya, smelter yang bahannya dari raw material tambang harus mengantongi izin IUP OP pengolahan dan pemurnian. "Yang jelas dari barang tambang itu kan diproses dari hulu ke hillir. Tapi kadang-kadang memang terpisah," tuturnya.
Menurut Bambang, penentuan kewenangan perizinan tersebut berhubungan dengan penentuan besaran royalti. Ke depannya, semua proses perizinan smelter akan dipusatkan di BKPM. "IUP OP maupun IUI, semuanya harus diserahkan ke BKPM, karena nanti BKPM yang menjembatani. BKPM yang keluarkan izin, pengawasannya nanti kembali ke sini (ESDM)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News