Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menandatangani kerja sama Perbantuan Personel TNI AL dalam Penugasan di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Selasa (30/3), di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta.
Kerja sama tersebut terkait kegiatan pengawasan migas di lepas pantai melalui Staf Khusus Urusan Maritim Minyak dan Gas Bumi (Susmar Migas).
Adapun penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mewakili Kementerian ESDM, sementara TNI AL diwakili oleh Asisten Personel (Aspers) Kasal, Laksda TNI Irwan Achmadi. Kerja sama kedua pihak dalam kegiatan pengawasan migas di lepas pantai sejatinya telah terjalin sejak 1967.
Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panglima Angkatan Laut dengan Dirjen Migas nomor 5401.40 dan nornor 371 /DD/MIGAS/ 1967 tanggal 4 Juli 1967. Namun mengingat payung hukum Susmar Migas tersebut sudah terlalu lama, perlu dilakukan penyesuaian kondisi saat ini.
Baca Juga: Kementerian ESDM turunkan tim investigasi kebakaran Kilang Balongan
"Alhamdulilah, pada hari ini Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Energi c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan TNI Angkatan Laut direvisi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, guna ditanda tangani antara kedua belah pihak," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekjen ESDM Ego Syahrial secara virtual, Selasa (30/3).
Susmar Migas sendiri diakui berperan penting dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan migas di lepas pantai dan turut serta membantu pengamanan objek vital nasional dari aspek kemaritiman. Saat ini Pemerintah berkomitmen untuk mengejar target produksi 1 juta barel per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD).
"Untuk itu, peranan Susmar Migas diperlukan dalam mendukung target Pemerintah dengan pola berkerja cepat, cermat dan produktif," tambahnya dalam keterangan resmi Selasa (30/3).
Perjanjian kerja sama harus dilaksanakan dan ditaati oleh kedua belah pihak, dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan soliditas yang lebih erat lagi antara Kementerian ESDM dan TNI AL.
"Saat ini kita sedang diuji dengan adanya pandemi Covid-19. Namun sebagai anak bangsa, kita harus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan perekonomian untuk kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu, salah satu perjuangan pembangunan dan pemulihan ekonomi dengan cara melindungi pengelolaan kegiatan migas guna mendukung tujuan negara Indonesia maju," ungkap Menteri ESDM.