kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM geram Kalimantan ogah cabut IUP


Kamis, 24 Juli 2014 / 11:04 WIB
ESDM geram Kalimantan ogah cabut IUP
ILUSTRASI. Link Download Vita3K APK Android dan Spesifikasi, Emulator Buat Main Game PS Vita


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuding sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan belum serius untuk melakukan penataan pertambangan. Alhasil, progres rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut masih jalan di tempat. 

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan empat provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,  Kalimantan Barat untuk mengawasi pemda setempat dalam perizinan tambang. "Kalimantan kelihatannya belum sungguh-sungguh untuk menata pertambangan, sampai sekarang kami masih menunggu hasil laporan mereka," kata dia ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (23/7).

Berdasarkan data rekonsiliasi IUP, dari 10.857 IUP yang diterbitkan sebanyak 5.989 perusahaan telah mengantongi sertifikat clean and clear (CnC) sedangkan sisanya sebanyak 4.868 perusahaan masih bermasalah alias non CnC. Menurut Sukhyar, jumlah izin pertambangan sebelumnya mencapai 11.000-an perusahaan, namun sudah sedikit berkurang karena 302 IUP sudah dicabut.

Nah, adapun IUP yang telah dicabut izinnya perinciannya yaitu, 85 perusahaan berasal dari Sulawesi Tengah, 134 IUP dari Jambi, Sumatera Selatan 106 perusahaan, serta Kalimantan Barat 7 IUP. Sejumlah perusahaan tersebut dicabut izinnya karena tumpang tindih baik karena status lahan, maupun perizinan.

Sukhyar bilang, dari 302 IUP yang izinnya dicabut, Kalimantan dinilai masih kurang tanggap lantaran baru mengeluarkan mencabut IUP 7 perusahaan. "Padahal, Kalimantan penghasil utama batubara, dengan izin yang telah diterbitkan oleh kepada daerah sebanyak 2.688 IUP, tapi sebagian besarnya non CnC," kata Sukhyar.

Namun, ia enggan memerinci jumlah IUP non CnC di masing-masing provinsi di Kalimantan. Yang jelas, dari total 3.898 IUP komoditas batubara, masih ada 1.445 IUP yang bermasalah dalam perizinannya. Sukhyar menambahkan, pihaknya masih akan memberikan waktu kepada seluruh gubernur untuk memberikan laporan pengawasan penertiban IUP yang bermasalah hingga akhir tahun 2014 ini. "Proses rekonsiliasi IUP ini ditargetkan sampai Desember, nanti baru kami akan putuskan kebijakan yang diambil untuk IUP yang masih non CnC," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×