kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

ESDM beri waktu 6 bulan untuk IUP lunasi royalti


Senin, 24 Maret 2014 / 18:08 WIB
ESDM beri waktu 6 bulan untuk IUP lunasi royalti
ILUSTRASI. Reborn Rich, drakor terbaru Song Joong Ki (Vincenzo) dan Shin Hyun Bin (Hospital Playlist) yang segera tayang di Viu bulan November.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menindak tegas 1.696 perusahan tambang pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban berupa pembayaran royalti. Pemerintah memberi jangka waktu selama enam bulan ke depan kepada masing-masing perusahaan untuk melunasi kewajibannya tersebut. 

Paul Lubis, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, jumlah tunggakan royalti IUP sepanjang 2006 hingga 2013 mencapai sekitar US$ 95 juta atau setara Rp 1,1 triliun. "Perusahaan yang belum membayar royalti tersebut tersebar di 12 provinsi, mulai Maret ini kami akan mengunjungi lokasi mereka untuk memberikan peringatan," kata dia di kantornya, Senin (24/3). 

Sejumlah daerah yang di maksud yaitu, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,  Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. 

Menurutnya, IUP yang menunggak royalti tersebut umumnya merupakan perusahaan komoditas batubara dan belum berstatus clean and clear (CnC). "Dari 1.696 perusahaan, paling banyak berada di Kalimantan Selatan sejumlah 694 perusahaan, dan Kalimantan Timur 360 perusahaan," ujar Paul. 

Dia menjelaskan, pihaknya akan memberikan waktu selama enam bulan bagi perusahaan untuk melunasi kekurangan pembayaran penerimaan negara tersebut. Paul bilang, pemerintah pusat akan melakukan koordinasi dengan 12 pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten setempat untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan tambang. 

Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penghentian operasi produksi hingga pencabutan izin apabila perusahaan yang dimaksud tidak bersedia melunasi kewajibannya. "Setiap bulannya akan kami pantau agar pengusaha mencicil tunggakannya, kalau sampai akhir 2014 ini perusahaan belum melunasi, maka jumlah tunggakan itu akan dimasukkan menjadi piutang negara," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×