Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan wilayah pertambangan (WP) di seluruh daerah di Tanah Air, perizinan baru untuk pengusahaan mineral non logam dan batubara tidak akan diberikan dalam waktu dekat. Pasalnya, pemerintah masih fokus untuk menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah sebelum menggelar lelang untuk penerbitan izin baru.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih tetap memberlakukan moratorium perizinan tambang untuk komoditas mineral logam dan batubara. "Sekarang kan jumlah IUP totalnya sudah lebih dari 10.000 izin, kami akan tata dulu yang sudah ada, belum perlu diberikan izin baru," kata dia, Selasa (8/4).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan ketujuh WP, yakni untuk wilayah Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Papua, Jawa dan Bali, serta Nusa Tenggara. Nantinya, masing-masing Pemda dapat menerbitkan izin baru untuk komoditas batuan dan mineral non logam. Sedangkan untuk komoditas mineral logam dan batuan harus lewat mekanisme lelang setelah mendapatkan rekomendasi pemerintah pusat.
Menurut Sukhyar, pihaknya tidak akan menghambat untuk perizinan baru mineral non logam dan batuan, karena akan menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten atau kota. Namun, untuk mineral logam dan batuan Kementerian ESDM akan berupaya menahan pemberian izin baru. "Kami akan menunggu proses rekonsiliasi clean dan clear (CnC) selesai semua," kata dia.
Hingga Maret 2014, dari 10.918 perusahaan pemegang izin usaha produksi yang memenuhi persyaratan administrasi dan tidak tumpang tindih perizinan mencapai sebanyak 6.042 perusahaan. Sementara, perusahaan tambang yang masih bermasalah mencapai 4.876 IUP. "Biar clear semuanya baru kami akan memberikan izin baru, yang jelas masih butuh waktu untuk menyelesaikan persyaratannya," kata Sukhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News