Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak khawatir dengan gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bakal berdampak negatif terhadap minat investasi asing. Sebab, sejauh ini, investor asing tetap menyatakan minat membangun smelter dan juga pembangkit listrik sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, investor asing lain tidak akan terpengaruh oleh larangan ekspor yang ada di UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. "Yang lain mau bangun apapun di Indonesia, tidak ada masalah," ujar Jero usai rapat dengar pendapat dengan DPR RI, Kamis (3/7).
Memang, sebelumnya dalam pertemuan APEC di Beijing pada April 2014 lalu, kebijakan penerapan Undang-Undang Minerba di Indonesia itu menjadi topik hangat, karena banyak negara di dunia kaget Indonesia benar-benar menerapkan larangan ekspor mineral mentah. "Mereka pikir paling-paling juga tidak dijalankan, ternyata kok benar dijalankan," ujarnya.
Dia bahkan mengungkapkan, Indonesia sangat serius untuk meningkatkan nilai tambah pada komoditas mineral yang selama ini dijual mentah ke beberapa negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News