kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM kembali berlakukan fleksibilitas kontrak migas, cost recovery bakal diminati


Senin, 03 Agustus 2020 / 20:38 WIB
ESDM kembali berlakukan fleksibilitas kontrak migas, cost recovery bakal diminati
ILUSTRASI. Sumur Mudi-26 Pertamina Hulu Energi Tuban East Java di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan fleksibilitas kontrak bagi hasil migas dinilai membuat skema cost recovery bakal lebih diminati.

Adapun, aturan yang baru tertuang dalam PermenĀ  ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Praktisi Hulu Migas Tumbur Palindungan bilang ke depannya Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) bakal memiliki opsi untuk mengadopsi skema kontrak.

"Cost recovery pasti lebih diminati karena aturan pendukungnya sudah ada dan tetap," ungkap Tumbur kepada Kontan.co.id, Senin (3/8).

Tumbur melanjutkan, sebelumnya KKKS diharuskan mengadopsi skema PSC Gross Split. Kendati demikian, Tumbur menilai kedua jenis kontrak memiliki pasarnya masing-masing.

"Tergantung risk profile dari blok dan lapangan migas. Setiap KKKS punya risk profile yang berbeda," ujar Tumbur.

Sekadar informasi, Per Februari tahun lalu tercatat ada 40 WK migas yang menggunakan gross split, sebanyak 14 WK merupakan hasil lelang tahun 2017 dan 2018. Hasil lelang tahun 2017 adalah WK Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pekawai dan West Yamdena.

Sedangkan hasil lelang tahun 2018 adalah WK Citarum, East Ganal, East Seram, Southeast Jambi, South Jambi B, Banyumas, South Andaman, South Sakakemang dan Maratua.

Sedangkan 21 WK lainnya merupakan WK terminasi yang masa kontraknya berakhir mulai 2017 hingga 2023. Sementara 5 lainnya merupakan amandemen kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×