kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.319   15,00   0,09%
  • IDX 7.208   67,68   0,95%
  • KOMPAS100 1.031   5,01   0,49%
  • LQ45 783   3,80   0,49%
  • ISSI 237   3,26   1,39%
  • IDX30 404   1,75   0,44%
  • IDXHIDIV20 466   3,22   0,70%
  • IDX80 116   0,65   0,56%
  • IDXV30 119   1,47   1,25%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

ESDM klaim Permen 23/2018 dorong kompetisi sehat antar kontraktor migas


Selasa, 08 Mei 2018 / 17:20 WIB
ESDM klaim Permen 23/2018 dorong kompetisi sehat antar kontraktor migas
ILUSTRASI. PERTAMINA ALIH KELOLA BLOK MAHAKAM


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kotrak Kerja Samanya adalah upaya nyata untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945. Semangat utama peraturan ini adalah kompetisi yang sehat bagi semua calon kontraktor migas, dalam rangka mendorong hasil pengelolaan migas yang lebih besar bagi negara.

Terhadap Wilayah Kerja (WK) atau blok migas yang akan berakhir kontraknya, Pemerintah menghendaki agar tingkat produksinya tidak turun, dan program kerja pengelolaan blok tersebut harus memberikan manfaat yang lebih besar buat negara.

“Program kerja untuk kelanjutan pengelolaan WK migas terminasi harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara,” jelas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/5)

Agung pun menegaskan tidak benar bahwa Permen ESDM Nomor 23/2018 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina untuk mengelola WK migas terminasi.

Menurut Agung, Pertamina sangat bisa untuk mendapatkan hak kelola WK mugas terminasi.

“Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan wilayah kerja migas tersebut, sebagaimana kontraktor lainnya, asing maupun lokal. Nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi,” ungkap Agung.

Pasal 13 Permen ESDM Nomor 23/2018 menjelaskan bahwa Menteri ESDM yang akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tersebut.

“Penetapan nantinya pasti acuannya adalah pengajuan yang memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Ini sesuai amanat konstitusi dan ini adalah prioritas kita,” tambah Agung.

Lebih lanjut Agung juga bilang Pemerintah mendukung penuh Pertamina untuk menjadi perusahaan migas besar yang diperhitungkan di kancah global. Itulah sebabnya, selain menugaskan secara langsung kepada Pertamina untuk mengelola WK Terminasi, Pemerintah juga memberi kesempatan kepada Pertamina untuk berkompetisi secara sehat dengan perusahaan atau kontraktor migas lainnya.

“Tidak ada perusahaan migas yang bisa berkembang besar hanya dari penugasan atau pemberian. Kompetisi dan persaingan yang fair adalah cara untuk mendorong perusahaan menjadi lebih kuat dan tangguh dan berkelas dunia,” papar Agung.

Sebelum memberi kesempatan Pertamina untuk bersaing dengan kontraktor migas lain, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memberikan hak kelola 10 WK Terminasi kepada Pertamina. Kesepuluh WK migas tersebut yaitu ONWJ, Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, NSO, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering.

Dari pengelolaan WK Mahakam, diprediksikan Pertamina mendapat tambahan pendapatan bersih sekitar Rp 7 triliun – Rp 8 triliun per tahun. Dari 8 blok lainnya, bisa mendapat tambahan Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun. Artinya dari hak kelola 10 blok migas terminasi itu Pertamina bisa mendapat tambahan pendapatan sekitar Rp 10 triliun per tahun, untuk 20 tahun.

Menanggapi kebijakan Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, memberikan dukungan dan respons positif.

“Permen ESDM Nomor 23/2018 mendorong profesionalisme dan daya saing Pertamina, sehingga Perseroan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh makin besar. Dengan Permen itu Pertamina masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan WK Terminasi. Sebagai bagian dari Pemerintah, Pertamina memiliki tugas yang sama yaitu memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” pungkas Nicke.

Minta dibatalkan

Sebelumnya, Indonesian Resources Studies (IRESS) menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Permen ESDM 23/2018 dengan alasan menghambat peningkatan ketahanan energi nasional, melanggengkan penguasaan SDA migas oleh asing, dan mengurangi potensi penerimaan negara sektor migas.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara juga mengatakan, Permen 23/2018 juga menghambat dominasi BUMN untuk menjadi tuan di negeri sendiri dan menunjukkan sikap inferior bangsa Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain di dunia. Menurutnya, Permen ESDM No.23 yang akan melanggengkan dominasi kontraktor asing, juga bertentangan dengan berbagai ketentuan dalam UU Energi No.30/2007.

Peraturan ini juga membuka perburuan rente yang bisa terjadi melalui penunjukan langsung kontraktor KKS ekisting untuk melanjutkan pengelolaan WK yang KKS-nya berakhir.

Dalam hal ini, dasar perhitungan dana yang harus dibayar oleh sang kontraktor (di luar signatory bonus) tidak jelas, sehingga rawan untuk terjadinya KKN/korupsi. Padahal dalam Permen No.15/2015, proses akuisisi saham WK tersebut dilakukan secara B-to-B dengan BUMN.

Negara dan BUMN akan dapat menghindari KKN, sekaligus akan memperoleh dana akuisisi saham yang optimal jika setiap WK yang KKS-nya berakhir diserahkan kepada BUMN. Kemudian BUMN-lah yang melakukan tender atau mengundang (farm-out) kontraktor lain untuk memiliki saham dalam pengelolaan WK tersebut secara B-to-B.

IRESS pun mengimbau DPR, MPR dan seluruh rakyat untuk menggugat dan membatalkan Permen No.23/2018 tersebut dan mengembalikan hak pengelolaan SDA milik negara kepada BUMN sesuai konstitusi. Pada saat yang sama IRESS juga meminta KPK untuk memantau secara seksama proses negosiasi perpanjangan kontrak-kontrak migas dan minerba (misalnya Freeport dan PKP2B) yang sedang berlangsung, karena berpotensi terjadinya KKN dan perburuan rente, termasuk pengumpulan logistik Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×