Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait margin distribusi dan niaga gas terus berlangsung. Kementerian ESDM, Senin (31/7), telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, PT Pertamina Gas, dan Asosiasi Pemakai Gas.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menjabarkan sejumlah poin penting yang akan dimasukkan dalam Permen tersebut. "Kemarin kami lakukan meeting. Mereka kami beritahukan manfaat atau mudarat," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada Selasa (1/8).
Dari hasil pertemuan tersebut, Arcandra yakin, terbitnya Permen yang mengatur margin distribusi dan niaga gas tidak akan menghambat investasi di sektor hilir gas. "Kami justru mendukung infrastruktur terbangun dengan Permen itu. Itu harapan kami," imbuhnya.
Menurut Arcandra, Permen tersebut justru akan memberikan jaminan rate of return dari pembangunan pipa gas, karena margin yang didapat oleh investor pipa gas diatur oleh pemerintah. Namun, ia masih belum mau menyebutkan besaran margin dan rate of return yang akan diatur dalam Permen tersebut.
Sebelumnya, pemerintah berencana membatasi margin niaga gas hanya sebesar 7% ditambah toll fee. Sementara itu, internal rate of return dibatasi hanya sebesar 11%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News