Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk aturan baru untuk memaksa perusahan pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) supaya bisa menyerap nikel kadar rendah untuk kebutuhan dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa hal itu dilakukan lantaran Kementerian ESDM menilai ada banyak penumpukan bijih nikel kadar rendah yang kini hanya menjadi tumpukan (stockpile) saja.
“Pemerintah akan memaksa smelter menggunakan nikel yang low grade, kalau memang tidak bisa diekspor,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (21/12)
Bahkan, saat ini, kata Bambang, Kementerian ESDM, tengah membahas untuk menentukan harga nikel kadar rendah itu untuk masuk dalam formula Harga Patokan Mineral (HPM).
"Kita akan keluarkan HPM. Jadi diatur di sini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News