Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) belum juga terbit. Padahal, Kementerian ESDM sudah gembar-gembor mematok target untuk menerbitkan beleid tersebut pada tahun 2020 lalu.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa masih ada sejumlah substansi yang dibahas dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terutama mengenai skema dan jenis insentif yang akan diberikan pemerintah untuk pengembangan pembangkit listrik energi hijau.
"Sekarang sedang dikoordinasikan dengan Kemenkeu, terutama untuk aspek insentifnya," kata Dadan kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).
Baca Juga: Perihal pembentukan holding BUMN panas bumi, ini kata PLN dan Pertamina
Selain itu, Perpres harga listrik EBT juga akan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan listrik dan pembangkitan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. Dadan belum bisa memastikan, kapan Perpres harga listrik EBT akan terbit.
Yang pasti pembahasan dilakukan secara pararel bersama RUPTL. "Masih dibahas dengan Kemenkeu dengan referensi nanti menggunakan RUPTL 2021-2030 yang sekarang draftnya sedang difinalisasi. Ini dibahas pararel," terang Dadan.
Merujuk pemberitaan Kontan.co.id, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan, pembahasan terkait substansi RUPTL masih berlangsung. Targetnya, bisa selesai akhir bulan ini.
"Masih sesuai target Februari ini mudah-mudahan, substansi belum bisa saya infokan," kata Jisman kepada Kontan.co.id, Jumat (19/2).
Mengenai Perpres harga listrik EBT, pada acara virtual 29 Januari 2021 lalu, Menteri ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penerbitan Perpres harga listrik EBT masih dalam sirkulasi untuk memperoleh paraf dari menteri-menteri terkait.
Dia kembali menjanjikan, Perpres tersebut akan segera terbit, paling tidak dalam dua bulan ke depan sejak saat itu. "Kita berharap tadinya tahun lalu, tetapi sampai sekarang masih dalam proses sirkulasi untuk diparaf oleh kementerian. Mudah-mudahan dalam satu, dua bulan ini sudah ada kepastian," terang Arifin.
Baca Juga: PLN-Pertamina siap bentuk holding BUMN panas bumi
Dia mengklaim, dengan tarif yang diatur dalam Perpres tersebut, investasi di sektor EBT akan bisa menarik. Sebab, tarif listrik di dalam beleid tersebut menjamin tingkat pengembalian investasi bagi investor. "Dan kemudian juga menjamin adanya benefit untuk PLN yang akan mengambil listriknya," sambung Arifin.
Tujuan dari pemerintah, kata dia, ialah untuk membuat harga energi menjadi murah tanpa mengorbankan para pelaku usaha. Sebab, energi menjadi tulang punggung bagi keberlangsungan industri.
"Kalau biaya energi murah, produk akan kompetitif, akan bisa bersaing. Industri pun bisa berkembang," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma menegaskan bahwa Perpres harga listrik energi terbarukan sangat mendesak. Investor, kata Surya, menanti kepastian insentif dan harga yang diatur dalam Perpres tersebut.
Pasalnya, para pelaku usaha selama ini mengalami kendala menggunakan regulasi yang tersedia saat ini, yakni Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017.
"Harapannya tentu saja akan banyak perubahan dan kepastian berusaha dengan Perpres yang akan diterbitkan. Pasti, Perpres urgent. Sampai sekarang para investor menunggu kepastian," ujar Surya ke Kontan.co.id, Senin (22/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News