kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM: Proyek PLTU Jawa 5 Harus Lewat Tender


Jumat, 09 September 2016 / 18:46 WIB
ESDM: Proyek PLTU Jawa 5 Harus Lewat Tender


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Rencana PLN menunjuk langsung PT Indonesia Power oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menggarap proyek PLTU Jawa 5 berkapasitas 2 x 1.000 megawatt (MW) di Serang, Banten menuai kontroversi. Sebab penunjukan tidak sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025 yang menyebut PLTU tersebu akan dikerjakan pembangkit listrik swasta atawa independent power producer (IPP).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir, seperti ditulis Harian KONTAN edisi Kamis (1/9), menyatakan PLN menunjuk Indonesia Power untuk PLTU Jawa 5. Saat ini Indonesia Power sedang memilih Engineering, Procurement and Construction (EPC). Adapun investasinya akan dicari dari pinjaman kredit ekspor.

Padahal, dalam RUPTL 2016-2025, halaman 147, menjelaskan bahwa PLTU Jawa 5 adalah proyek Fast Track Program 1.000 MW Tahap II. Di aturan ini tegas menyebut bahwa PLTU Jawa-5  (2x1.000  MW) akan  dikerjakan oleh independent power producer (IPP) eksisting dengan alternatif lokasi di Jawa Barat/Banten dengan titik koneksi GITET Balaraja atau Incomer SUTET 500 kV Tasik - Depok.

Karena itulah, Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan PLN bahwa mereka tak boleh melakukan penunjukan langsung proyek PLTU Jawa 5. "Saya akan akan tegur PLN. Kalau proyek itu untuk IPP, harus dilakukan dengan benar," tegas Luhut Kamis (8/9).

Menteri ESDM akan mengecek langsung apakah PLN sudah melakukan penunjukan itu. Luhut mengaku belum mendapatkan laporan secara detail mengenai penunjukan langsung PT Indonesia Power untuk proyek PLTU Jawa 5. "Tapi saya mau cek dulu benar tidak. Kalau itu benar, ya itu harus ditender," kata Luhut.

Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso buru-buru menegaskan, bahwa PLN hingga kini belum menunjuk PT Indonesia Power sebagai penggarap PLTU Jawa 5. "PLN belum menunjuk Indonesia Power secara resmi, belum ada penunjukan, ujarnya ke KONTAN, Kamis (8/9).

Meski begitu, Supangkat yang karib disebut Iwan ini menuturkan, PLN memang lebih suka menunjuk PT Indonesia Power mengerjakan proyek tersebut. Hasil studi yang dilakukan oleh konsultan profesional menyebutkan bahwa PT Indonesia Power memiliki banyak keuntungan jika menggarap Jawa 5.

Pasalnya, anak usaha PLN ini sudah memiliki lahan, izin serta fasilitas penunjang lain. Alhasil, jika Indonesia Power menggarap proyek itu. "Pembangunan bisa tiga tahun atau 40 bulan, kami optimistis dengan itu," kata Iwan.

Sebaliknya, jika PLN melakukan lelang terbuka, memerlukan proses panjang karena masih harus dimulai dari studi, pembelian lahan, hingga izin-izin untuk pembangunan pembangkit. "Itu pasti tidak akan selesai, bisa 2020 atau 2021 atau bisa lebih, karena prosesnya panjang," ujarnya.

Kalaupun PLN akhirnya menunjuk langsung Indonesia Power, maka perusahaan ini akan menggunakan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) No 4/2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. "Kalau menugaskan anak perusahaan, sesuai Perpres porsinya harus 51%. Karena itu anak usaha harus berpartner dengan pihak lain," katanya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menambahkan  jika PLN menunjuk Indonesia Power, PLN bisa melibatkan IPP di proyek PLTU Jawa 5. "Jadi tidak dikerjakan sendiri, PLN bisa joint dengan swasta," imbuh Jarman.

Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Seluruh Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang menilai, proyek PLTU Jawa 5 di RUPTL 2016-2025 adalah porsi IPP. Ia menyebut, PLTU Jawa 5 banyak peminatnya.

Bila penunjukan langsung ke anak usaha PLN berlanjut, dikhawatirkan merembet ke proyek PLTU lain dan menjadi preseden buruk investasi swasta di kelistrikan. Karena itu, PLN sebaiknya memakai masterplant yang disetujui pemerintah. Sementara PLN lebih baik fokus pada pembangunan transmisi dan distribusi.

APLSI berharap semua proses ini berpegang pada prinsip fair business practice. "Harus ada kepastian hukum dan transparan dalam proses tender-nya. ," kata dia.               

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×