Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah merampungkan draf revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Draf tersebut akan segera dibahas di lintas kementerian sebelum nantinya diteken Menteri ESDM Jero Wacik.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, klausul setoran jaminan kesungguhan sebesar 5% untuk dapat mengekspor mineral olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat sudah final untuk dimuat dalam revisi Permen ESDM.
"Konsep besaran 5% akan dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian," kata dia, Senin (17/2).
Seperti diketahui, terdapat enam komoditas yaitu tembaga, seng, timbal, mangan, pasir besi, dan bijih besi yang konsentratnya masih boleh diekspor hingga 2017 mendatang. Nah, untuk dapat menggelar kegiatan ekspor dari Kementerian Perdagangan, perusahaan tambang harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian ESDM.
Semula, dalam Permen ESDM Nomor 1/2014 disebutkan persyaratan untuk memperoleh rekomendasi yaitu memiliki bukti cadangan yang cukup, menunjukkan keseriusan pembangunan smelter dengan menyerahkan rencana pembangunan, serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan.
Namun, menurut Sukhyar, sejumlah persyaratan tersebut masih belum cukup untuk menjamin keseriusan pengusaha dalam membangun smelter di dalam negeri.
Dengan adanya persyaratan baru ini, tentunya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mesti menyetorkan dana sebesar 5% dari total investasi dari smelter yang dibangun. Di mana, Freeport sekarang ini telah bekerja sama dengan PT Indosmet dan PT Aneka Tambang untuk memasok konsentrat, sedangkan Newmont bekerja sama dengan Indosmelt dan PT Nusantara Smelting Corporation.
"Jadi, Freeport dan Newmont yang membayar jaminan, bukan perusahaan yang mau bangun smelter," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News