Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggenjot penyelesaian pendataan izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh wilayah Indonesia. Sekarang, dari 10.918 IUP yang terdaftar, masih sekitar 4.877 perusahaan yang masih bermasalah secara administrasi atau non clean and clear (non CnC).
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk mempercepat penyelesaian sejumlah IUP yang masih tumpang tindih. "Kami akan menyerahkan ke daerah penerbit izin untuk ditindak lanjuti sesuai dengan yang kami rekomendasikan," kata dia, akhir pekan lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Kementerian ESDM per 3 Februari lalu, terdapat 2.983 kasus tumpang tindih yang mengakibatkan sebanyak 4.877 IUP masih bermasalah. Di mana, wilayah paling banyak terjadinya kasusu tumpang tindih yaitu Kalimantan sebanyk 946 kasus dan Sumatera 798 kasus.
Sukhyar bilang, tumpang tindih umumnya terjadi lantaran satu areal tambang dimiliki oleh lebih satu perusahaan tambang. Bahkan, ada pula IUP yang bermasalah dengan izin perkebunan ataupun izin kehutanan. Sebab lain terjadinya tumpang tindih yaitu pemekaran daerah yang membuat batas geografis menjadi tidak jelas.
Dia menambahkan, pemerintah juga sedang berupaya menetapkan sembilan koridor wilayah pertambangan (WP). Dari tujuh koridor yang ada tidak di antaranya yaitu Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta Sumatera masih dalam tahap finalisasi untuk ditetapkan status wilayah tambangnya.
Menurutnya, hasil penataan IUP dan penetapan WP tersebut nantinya akan dipadukan dengan sistem informasi perizinan terpadu berupa minerba one map Indonesia (MOMI). "Kami akan membuat kesepakatan penandatangan dengan daerah dan kementerian terkait," ujar Sukhyar.
Hingga sekarang ini, pemerintah masih menggelar input kodefikasi 10.918 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sudah terdata. Nantinya, izin baru akan diterbitkan melalui proses pelelangan yang dilakukan berdasarkan WP yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan, penerbitan IUP menjadi persoalan karena banyaknya keterlibatan oknum kepala daerah dan pengusahan ketika proses penerbitan izin. "Pemerintah pusat memang harus berperan dalam pembinaan dan pengawasan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News