Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - MINAHASA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan sepenuhnya proses penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini menyusul temuan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di IKN yang mengidentifikasi sekitar 4.000 hektare kawasan tambang tanpa izin di area delineasi IKN. Aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, pemerintah tidak akan membuka ruang legalisasi bagi tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Saya belum dapat infonya, (penertibannya) ke gakkum (penegak hukum). Kalau misalnya di IKN itu tidak mungkin diformalisasi, lagian untuk tambang batubara itu tidak bisa dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR),” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat ditemui di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Polda Banten Temukan 30 Titik Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak
Tri menegaskan, wilayah IKN telah ditetapkan untuk kepentingan pembangunan ibu kota negara, sehingga tidak boleh ada kegiatan pertambangan di dalamnya.
Pemerintah, kata dia, mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan serius di tengah derasnya pembangunan, aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal yang telah merusak belasan ribu hektar lahan.
Baca Juga: Freeport Indonesia (PTFI) Bisa Ajukan Izin Operasi Tambang yang Tak Longsor di Timika
Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 13.000 hektar dari total 252.600 hektar wilayah daratan IKN telah terkontaminasi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi temuan ini, Otorita IKN mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, dipimpin oleh Irjen Pol. Edgar Diponegoro, untuk menyelamatkan kawasan inti IKN.
Lahan yang terkontaminasi oleh aktivitas pertambangan ilegal mencapai 4.236 hektar, sementara lahan yang terkontaminasi oleh perkebunan ilegal seluas 8.338 hektar.
Selanjutnya: Redmi 15 HP RAM 8GB yang Tawarkan Harga 2 Jutaan Aja, Cek Spesifikasinya di Sini
Menarik Dibaca: Redmi 15 HP RAM 8GB yang Tawarkan Harga 2 Jutaan Aja, Cek Spesifikasinya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













