kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

ESDM tambah komoditas terkena royalti


Kamis, 28 Juli 2016 / 12:43 WIB
ESDM tambah komoditas terkena royalti


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan menambah jumlah komoditas mineral yang dikenakan royalti dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko bilang, beberapa komoditas tersebut selama ini belum dikenakan royalti. "Beberapa yang belum masuk itu dari jenis batuan. Kemudian produk lanjutan anoda slime itu ada precious metal. Itu akan diatur," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (27/7).

Selain tambahan tersebut, komoditas yang sudah dikenakan royalti namun memiliki beberapa jenis, akan diuraikan kembali. Salah satunya adalah zirkonium. "Ada komoditas yang bisa didiversifikasikan lagi. Zirkon kemungkinan begitu karena jenisnya ada beberapa," ujarnya.

Dia mengungkapkan, revisi tersebut tidak lama lagi akan rampung. Pasalnya, pemerintah sudah memiliki perkiraan besaran royaltinya dan sedang menghitung besaran yang paling sesuai.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan, bagi komoditas mineral yang sudah diatur besaran royaltinya, tidak akan ada perubahan alias tidak dinaikkan.

Meskipun begitu, bagi perusahaan pemegang di Kontrak Karya (KK) yang belum teken amandemen, kecuali PT Freeport Indonesia, masih menggunakan tarif royalti lama yang lebih rendah karena renegosiasi belum kelar.

Adapun saat ini sudah ada 10 KK yang menandatangani amandemen kontrak. Kementerian ESDM pun menargetkan 24 KK tersisa bisa menyelesaikan renegosiasi kontraknya tahun ini, sehingga total royalti tahun depan bisa naik. "Tarif royalti yang sudah ada tidak naik, tapi amandemen kontrak yang membuat setoran royalti bertambah," tuturnya.

Adapun saat ini sudah ada 68 komoditas yang dikenakan royalti. Tarifnya bervariasi antara 1,5% hingga 7%. Seperti diketahui, target PNBP Minerba terus diturunkan lantaran harga komoditas masih berada dalam tren penurunan.

Pada tahun lalu, PNBP yang ditargetkan sebesar Rp 52,2 triliun, namun tidak tercapai karena realisasinya hanya Rp 29,63 triliun saja. Sama halnya dengan target tahun ini yang dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp 40,8 triliun, diturunkan dalam APBN-P 2016 menjadi Rp 30,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×