kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM tawarkan lima prinsip kerja sama dengan KKKS


Kamis, 26 Mei 2016 / 13:57 WIB
ESDM tawarkan lima prinsip kerja sama dengan KKKS


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah masih optimis industri hulu migas Indonesia bisa bertahan di tengah pelemahan harga minyak dunia dan lesunya investasi di sektor tersebut. 

Agar tercipta kondisi iklim investasi yang lebih baik di sektor hulu migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah dan kontraktor harus bersama-sama mengambil peran untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Sudirman pun menawarkan lima prinsip kerja sama, yaitu membuka skema-skema baru kontrak migas yang lebih inovatif. Ini berarti skema kontrak migas tidak harus menggunakan Production Sharing Contract (PSC).

Selain itu, pemerintah juga menawarkan agar kerja sama dengan kontraktor bisa bersifat saling memberi dan saling menguatkan. Selain itu, dalam kerja sama tersebut juga bisa dijalankan pembagian nilai ekonomi yang saling menguntungkan.

Sudirman juga bilang, pemerintah menawarkan prinsip kerja sama dnegan jangka waktu kemitraan yang lebih panjang supaya ada kepastian bagi kegiatan usaha yang dijalankan oleh para kontraktor.

Terakhir, pemerintah juga menawarkan kerjasama alih teknologi, penguatan kapasitas nasional dan penguatan lokal konten yang direncanakan dnegan baik

"Tujuan ini agar kita bisa mencapai kepastian, economic feasibility, simplifikasi, dan flexiblity,"ujar Sudirman pada Kamis (26/5).

Skema kerja sama baru 

Untuk melegalkan bentuk kerja sama baru antara pemerintah dan kontraktor, Sudirman meminta agar poin-poin penawaran kerja sama tersebut bisa masuk ke dalam revisi Undang-Undang Migas yang saat ini masih dibahas oleh DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha bilang, parlemen telah menetapkan dua aspek besar yang harus direvisi dari UU Migas saat ini, yaitu masalah institusi dan kewenangan. Setelah itu, poin penting lainnya yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU Migas adalah insentif dari pemerintah kepada pelaku usaha migas.

Namun sayangnya, Satya belum bisa memberikan kepastian penerbitan UU Migas yang baru. Saat ini, DPR baru pada tahapan telah memasukan revisi UU Migas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Sebentar lagi akan masuk badan legislasi," ucap Satya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×