Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) akan mengusulkan kenaikkan tarif royalti bagi perusahaan batubara pemegang konsesi Izin usaha Pertambangan (IUP). Usulan ini akan di bawa ke Kementerian Keuangan untuk dituangkan dalam draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2012, soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian ESDM.
Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM mengklaim telah melibatkan pengusaha batubara untuk kesimpulan ini. "Ambang batas (threshold) kami usulkan US$ 90 per ton, dan ini akan dikaji Kementerian Keuangan," kata dia, Selasa (2/9).
Seperti diketahui, pada PP No 9/2012, tarif royalti batubara yang berlaku untuk IUP yaitu, kualitas kalori rendah atawa di bawah 5.100 kkal/kg sebesar 3% dari harga jual, kualitas sedang atau kualitas 5.100 kkal/kg hingga 6.100 kkal/kg sebesar 5% dari harga jual.
Untuk kualitas tinggi di atas 6.100 kkal/kg dikenakan royalti 7%. Sementara, tarif royalti plus pengembangan batubara bagi pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dipungut rata 13,5% dari harga jual. Rencananya, tarif royalti untuk IUP akan naik progresif, tergantung harga batubara acuan (HBA) setelah melewati threshold. Sebelumnya, ada pengusaha batubara yang keberatan atas usulan kenaikan royalti tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News