kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

ESDM melunak soal tarif royalti batubara


Senin, 21 Juli 2014 / 10:45 WIB
ESDM melunak soal tarif royalti batubara
ILUSTRASI. Obat wasir alami dari tumbuhan bisa menjadi obat alternatif.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya akan mengubah rumusan kenaikan tarif royalti batubara setelah mendapatkan protes keras dari kalangan pengusaha. Kementerian ESDM akan melibatkan asosiasi pertambangan batubara Indonesia (APBI) untuk bersama-sama menetapkan formula tarif royalti yang baru.

Sebelumnya, Kementerian ESDM akan menaikkan tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan ambang batasnya (threshold) harga mulai US$ 80 per ton dan royalti otomatis akan naik menjadi 7%, 9%, dan 13,5% tergantung dengan kualitas kalorinya.

Paul Lubis, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya akan kembali mendengarkan masukan dari pengusaha mengenai rencana kenaikan tarif royalti. Sebab pengusaha ingin tarif royalti naik jika harga batubara sudah US$ 100 per ton. "Pemerintah kan juga tidak mau menjatuhkan perusahaan, kalau mereka semua tutup operasinya, negara yang rugi tidak mendapatkan pemasukan pajak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×