kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM melunak soal tarif royalti batubara


Senin, 21 Juli 2014 / 10:45 WIB
ESDM melunak soal tarif royalti batubara
ILUSTRASI. Obat wasir alami dari tumbuhan bisa menjadi obat alternatif.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya akan mengubah rumusan kenaikan tarif royalti batubara setelah mendapatkan protes keras dari kalangan pengusaha. Kementerian ESDM akan melibatkan asosiasi pertambangan batubara Indonesia (APBI) untuk bersama-sama menetapkan formula tarif royalti yang baru.

Sebelumnya, Kementerian ESDM akan menaikkan tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan ambang batasnya (threshold) harga mulai US$ 80 per ton dan royalti otomatis akan naik menjadi 7%, 9%, dan 13,5% tergantung dengan kualitas kalorinya.

Paul Lubis, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya akan kembali mendengarkan masukan dari pengusaha mengenai rencana kenaikan tarif royalti. Sebab pengusaha ingin tarif royalti naik jika harga batubara sudah US$ 100 per ton. "Pemerintah kan juga tidak mau menjatuhkan perusahaan, kalau mereka semua tutup operasinya, negara yang rugi tidak mendapatkan pemasukan pajak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×