kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

ESDM melunak soal tarif royalti batubara


Senin, 21 Juli 2014 / 10:45 WIB
ILUSTRASI. Obat wasir alami dari tumbuhan bisa menjadi obat alternatif.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya akan mengubah rumusan kenaikan tarif royalti batubara setelah mendapatkan protes keras dari kalangan pengusaha. Kementerian ESDM akan melibatkan asosiasi pertambangan batubara Indonesia (APBI) untuk bersama-sama menetapkan formula tarif royalti yang baru.

Sebelumnya, Kementerian ESDM akan menaikkan tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan ambang batasnya (threshold) harga mulai US$ 80 per ton dan royalti otomatis akan naik menjadi 7%, 9%, dan 13,5% tergantung dengan kualitas kalorinya.

Paul Lubis, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya akan kembali mendengarkan masukan dari pengusaha mengenai rencana kenaikan tarif royalti. Sebab pengusaha ingin tarif royalti naik jika harga batubara sudah US$ 100 per ton. "Pemerintah kan juga tidak mau menjatuhkan perusahaan, kalau mereka semua tutup operasinya, negara yang rugi tidak mendapatkan pemasukan pajak," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×