Reporter: Nadia Citra Surya |
JAKARTA. ESPN STAR Sports (ESS) mengumumkan bahwa ESS telah menyerahkan memori kasasi tambahan ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Juni 2009 guna meminta dibatalkannya Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan kasus pemberian hak siar eksklusif Barclays Premier League (Liga Inggris).
Dalam memori kasasi tambahan ini, ESS berpendapat bahwa KPPU, sesuai dengan amanat Undang-Undang Anti Monopoli dan Keputusan Presiden yang mengatur pendiriannya, harus bersifat independen dan bebas dari pengaruh pihak luar, baik dari pihak Pemerintahan maupun pihak-pihak lainnya.
ESS menilai bahwa hukuman pidana yang dijatuhkan pada Billy Sindoro dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan M. Iqbal menunjukkan bahwa KPPU berada di bawah pengaruh pihak luar ketika memutuskan bahwa ESS, serta pihak-pihak lain, telah melanggar hukum persaingan usaha Indonesia. Berdasarkan alasan tersebut, putusan KPPU seharusnya dibatalkan.
“MA memegang peranan penting untuk mengawasi KPPU dalam melaksanakan kewenangannya. Menimbang keadaan yang ada dan ketidakwajaran seputar putusan KPPU tersebut, kami yakin MA akan memberikan keadilan dalam kasus ini,” ujar Senior Vice President and General Counsel ESS Andrew Marshall.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News