kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.335   5,00   0,03%
  • IDX 7.078   32,76   0,47%
  • KOMPAS100 1.029   7,04   0,69%
  • LQ45 798   2,99   0,38%
  • ISSI 227   2,69   1,20%
  • IDX30 417   1,22   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,91   -0,19%
  • IDX80 116   0,75   0,65%
  • IDXV30 119   0,88   0,75%
  • IDXQ30 135   -0,50   -0,37%

ESPN STAR Sports Menilai Keputusan KPPU Harus Dibatalkan


Rabu, 17 Juni 2009 / 15:14 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. ESPN STAR Sports (ESS) mengeluarkan respon atas vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi soal kasus pemberian hak siar eksklusif Barclays Premier League (Liga Inggris).

"Menghormati vonis bersalah Pengadilan Tipikor atas Muhammad Iqbal kemarin," ujar Senior Vice President and General Counsel ESS Andrew Marshall (17/6).

Seperti di ketahui, pengadilan menetapkan Muhammad Iqbal terbukti menerima suap dari Billy Sindoro untuk memasukkan diktum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menguntungkan PT Direct Vision (DV). KPPU telah memutuskan bahwa ESS, serta pihak-pihak lain, telah melanggar hukum persaingan usaha Indonesia dalam pemberian Hak Siar Eksklusif Liga Inggris.

Namun, ESS berpendapat, vonis yang dijatuhkan pada Billy Sindoro dan Muhammad Iqbal menunjukkan bahwa KPPU berada di bawah pengaruh pihak luar ketika memutuskan ESS telah melanggar hukum persaingan usaha Indonesia.

ESS menyatakan, berdasarkan alasan tersebut, keputusan KPPU seharusnya dibatalkan. "Putusan Pengadilan Tipikor menunjukkan bahwa putusan KPPU tidak dapat dikuatkan. Selain itu, dalam pengamatan sekilas, putusan KPPU tersebut memiliki cacat hukum," ucap Andrew.

ESS mengatakan, dirinya mendapatkan Hak Siar Liga Inggris selama tiga tahun melalui proses tender yang adil dan terbuka yang diikuti oleh Grup MNC (Indovision), salah satu pihak yang mengajukan gugatan ke KPPU. "Indovision memiliki lebih dari 50% pangsa pasar TV berbayar pada 2007, karena itu tidak mungkin bagi KPPU secara hukum menyimpulkan bahwa perjanjian hak siar Liga Inggris itu dapat menyebabkan praktek monopoli," kilah Andrew.

Karenanya, ESS berpendapat, KPPU tidak menemukan bukti bahwa perjanjian tersebut memiliki dampak anti persaingan usaha. ESS telah mengajukan kasasi atas putusan KPPU tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×