Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah telah menentukan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi produk ponsel yang dipasarkan di tanah air. Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran 30% untuk vendor ponsel 4G LTE sebagai syarat pemasaran di Indonesia.
Aturan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2017. Untuk itu, setiap perusahaan pemilik vendor ponsel harus menyesuaikan produknya berdasar aturan tersebut.
Business Development Director Evercoss Ricky Tanudibrata mengatakan, pihaknya yakin bisa memenuhi target yang ditetapkan pemerintah. ”Industri lokal, tidak boleh tidak ikut, mereka harus jadi tuan di negeri sendiri,” ujar Ricky seusai melaunching produk baru ponsel Evercoss di Jakarta, Rabu (20/7).
Namun, dia menyayangkan kondisi pasar, yang saat ini didominasi produk asing. Dalam pemasarannya, Ricky menekankan agar konsumen, memperhatikan keunggulan produk dalam negeri.
”Tentang pemain lokal, kalo bisa TKDN 100% ya 100%, tapi itu kan enggak mungkin. Saat ini, TKDN Evercoss sudah sekitar 20%, tahun depan bisa terpenuhi itu,” katanya.
Dia berharap agar industri nasional mengambil peran dominan dalam industri telematika. ”Kita jangan cuma mau jadi pasar, kalau terus-terusan begini bisa kalah, ini adalah satu kesempatan dan tantangan, dan harus sambut itu dengan senang hati," ucap Ricky.
Menurut Ricky, jumlah pengguna smartphone terus meningkat berkisar 15% per tahun. Tahun sebelumnya, katanya, pemakai smartphone mencapai 60%. ”Persentase penjualan kami saja, berdasarkan riset, sekitar 15-16% market share,” klaimnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News