kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fakta soal jastip yang bikin bea cukai geram, salah satunya langganan artis


Senin, 30 September 2019 / 05:20 WIB
Fakta soal jastip yang bikin bea cukai geram, salah satunya langganan artis
ILUSTRASI. Jastip


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan geram dengan praktik impor ilegal dengan modus jasa titipan (jastip). Pasalnya, para pelaku jastip dianggap merugikan retailer dalam negeri lantaran bisa menjual barang mereka dengan harga super miring akibat menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lain.

Jastip tersebut menggunakan modus splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan. Dengan demikian, mereka bisa mengakali batas nilai pembebasan bea impor sebesar US$ 500 dollar yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017. Barang-barang yang dibawa oleh para pelaku jastip umumnya produk mewah.

Baca Juga: Penggunaan medsos dibatasi, penjualan toko online turun

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, beberapa modus yang digunakan para pengusaha nakal ini. Pertama, dengan mengirimkan orang-orang berkedok liburan. Mereka dibayar untuk membawa koper kosong yang kemudian diisi dengan barang-barang mewah dari luar negeri.

“Dengan kata lain, mereka lakukan split terhadap nilai barang. Padahal semua barang ini milik satu orang saja,” kata dia di Jakarta Meurut dia, modus tersebut mirip dengan split barang yang dikirim untuk dijual di e-commerce.

Adapun pengiriman barang melalui e-commerce sudah dipasang program anti splitting sejak tahun lalu, dan kemudian beralih ke modus split jasa penumpang.

Baca Juga: Tak bayar bea cukai, 169 unit mobil Subaru bakal dilelang mulai Rp 61 juta

Adapun berikut fakta-fakta lain terkait impor ilegal berkedok jastip:

1. Jastip langganan artis dan selebgram

Heru menjelaskan, kasus terbaru yang impor ilegal bermodus jastip teranyar, Bea Cukai Soekarno Hatta pada Rabu (25/9) telah menindak satu rombongan yang menggunakan modus splitting pesanan jasa titipan kepada 14 orang dalam rombongan tersebut.

"Beberapa kajian yang sekarang kita tangani di Cengkareng, dua hari lalu dia pergi ke Amsterdam via Dhubai lewat Cengkareng. Ada orang pesankan tiket untuk 14 orang lain dalam satu rombongan, kopernya berbeda-beda, dengan flight yang sama," ujar Heru di Jakarta, Jumat (27/9).

Baca Juga: Hobi belanja sekaligus ngumpulin duit, berbisnis jasa titip saja

Heru pun mengungkapkan, modus jastip dengan memecah rombongan menjadi 14 orang tersebut dilakukan oleh jastip yang beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an. Jastip ini pun diketahui kerap menjadi langganan para artis dan selebgram.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×