Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Tanggapan pengusaha
Tahun lalu Bea Cukai telah menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya sebesar US$ 100 dollar menjadi US$ 75 dollar per orang dalam satu kali transaksi. Namun, nyatanya langkah tersebut belum terlalu efektif untuk mengurangi maraknya praktik splitting atau memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor sehingga merugikan retailer dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta pun meminta agar Bea Cukai bisa kembali menurunkan de minimis value jadi di bawah US$ 50 dollar per orang per transaksi.
"Supaya mempersulit mereka lagi. Kalau US$ 75 dollar dianggap masih ada celah, kalau di bawah US$ 50 dollar masih agak sulit. Lelahlah mereka dengan angka segitu," ujar Tutum.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Indonesian Tobacco Tetap Kejar Pertumbuhan Dua Digit
Adapun aturan mengenai penurunan batas atas pembebasan bea impor barang kiriman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018.
Di aturan tersebut, seluruh kiriman impor akan melalui sistem automasi yang akan mengakumulasi setiap transaksi dari penerima dan alamat NPWP yang sama.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, terdapat 72.592 dokumen impor yag berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Sementara itu, dari awal 2019 hingga September 2019, Bea Cukai telah menjaring 140.863 dokumen impor degan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News